Investasi Saham di Pasar Modal
Syariah
Pada saat ini, sudah banyak
masyarakat Indonesia yang sadar akan pentingnya meraih kebebasan secara
finansial. Salah satu cara untuk meraih kebebasan finansial adalah
berinvestasi. Ada banyak instrumen investasi yang populer dan menguntungkan
seperti deposito, emas, properti, dan instrumen investasi lainnya. Tidak heran
kini gaya hidup masyarakat dalam mengelola keuangan pun berubah dari “Saving
Society” menjadi “Investing Society”. Belakangan ini masyarakat
Indonesia semakin partisipatif untuk berinvestasi khususnya di pasar modal.
Karena investasi di pasar modal adalah salah satu investasi yang mudah dan
dapat dimulai dengan modal yang kecil. Salah satu produknya adalah saham.
Tetapi masih banyak masayarakat Indonesia yang mayoritas muslim menganggap
bahwa investasi saham adalah sama seperti berjudi. Yang
mana hal tersebut adalah haram. Sehingga bermunculan stigma-stigma negatif di
masyarakat yang membuat investasi saham di pasar modal itu haram.
Di pasar modal ada produk
saham yang disebut saham-saham syariah. Saham-saham syariah di Indonesia
sudah memiliki Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional). Pada tahun 2011,
DSN-MUI menerbitkan fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam
Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Berdasarkan fatwa tersebut, investasi saham di BEI dianggap sesuai syariah
apabila hanya melakukan jual-beli saham syariah dan tidak melakukan transaksi
yang dilarang secara syariah.
Pasar
Modal Syariah
Pasar modal syariah merupakan kegiatan
pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Pasar modal syariah merupakan bagian dari Industri Pasar Modal Indonesia.
Secara umum, kegiatan pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal pada
umumnya. Namun demikian, terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal
syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan
dengan prinsip syariah di pasar modal. Pasar modal syariah memiliki 2
(dua) peran penting, yaitu :
1. Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan
untukpengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.
2. Sebagai sarana investasi efek syariah bagi
investor.
Pasar modal syariah bersifat
universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latarbelakang suku,
agama, dan ras tertentu. Kegiatan pasar modal syariah halal karena pada
dasarnya kegiatan pasar modal yang merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau
jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga
transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut
syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan
manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah,
maksiat, dan kedzhaliman. Instrumen pasar modal syariah dengan prinsip- prinsip
syariah adalah sebagai berikut:
1. Muqaradah atau Mudharabah Funds; Dana dalam
bentuk saham yang memberikan kesempatan kepada para investor untuk bersama-sama
dalam pembiayaan atau investasi dengan perjanjian bagi hasil dan bagi risiko (profit
and loss sharing). Pihak yang tergabung dalam investasi pada umumnya diikat
dengan suatu perjanjian dalam bentuk syirkah apabila badan usaha itu berbentuk
Perseroan Terbatas (PT), sehingga pemodal (shohibul maal) ikut serta dalam
pengelolaan atas perusahaan yang diinvestasikan.
2. Muraqadhah atau mudharabah Bonds; Obligasi yang
sesuai dengan prinsip syariah adalah obligasi yang berdasarkan prinsip
mudharabah. Biasanya dikeluarkan oleh perusahaan yang bertujuan membiayai
proyek-proyek tertentu atau proyek dari kegiatan perusahaan yang bersifat
jangka panjang. Perusahaan yang menerbitkan obligasi syariah (mudharabah)
bertindak sebagai mudharib (pengelola) yang tujuannya adalah membiayai proyek
tertentu dan pada saat yang sama investor merupakan pihak yang memiliki dana
tersebut (shohibul maal).
Saham
Syariah
Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Kegiatan/ tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah (sesuai fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011), antara lain:
Sumber : Otoritas Jasa Keuangan
Jual-Beli
Saham dalam Pasar Modal Menurut Islam
Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Namun, jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal (misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya). Namun demikian, tetap ada mengharamkan jual-beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak islami yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan islami atau tidak.
Kesimpulan
Hukum investasi saham syariah dan bursa efek dalam Islam dan juga menurut MUI adalah halal. Selama, metode transaksinya dilakukan sesuai tuntutan syariah dan jenis saham yang dibeli dari perusahaan yang menjalankan bisnisnya secara halal pula. Ada beberapa perbedanya saham syariah dengan konvensional secara garis besar ada tiga, yaitu: akadnya ketika bertransaksi saham, pengelolaan perusahaan yang menerbitkan saham, cara penerbitan saham. Tetapi masih ada juga yang mengharamkan jual-beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak islami. Jadi, sebelum melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan islami (syirkah islâmiyah) atau tidak
Daftar
Pustaka :
Pasar Modal Syariah. Diakses pada
12 Januari 2021 dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/pasar-modal-syariah.aspx#
Produk syariah. Diakses pada 12 Januari 2021 dari https://www.idx.co.id/idx-syariah/produk-syariah/
Jual-Beli Saham Dalam Pandangan Islam. Diakses pada 12 Januari 2021 dari https://tsaqofah.id/jual-beli-saham-dalam-pandangan-islam/