Selasa, 12 Januari 2021

Investasi Saham di Pasar Modal Syariah

Investasi Saham di Pasar Modal Syariah


Pada saat ini, sudah banyak masyarakat Indonesia yang sadar akan pentingnya meraih kebebasan secara finansial. Salah satu cara untuk meraih kebebasan finansial adalah berinvestasi. Ada banyak instrumen investasi yang populer dan menguntungkan seperti deposito, emas, properti, dan instrumen investasi lainnya. Tidak heran kini gaya hidup masyarakat dalam mengelola keuangan pun berubah dari “Saving Society” menjadi “Investing Society”. Belakangan ini masyarakat Indonesia semakin partisipatif untuk berinvestasi khususnya di pasar modal. Karena investasi di pasar modal adalah salah satu investasi yang mudah dan dapat dimulai dengan modal yang kecil. Salah satu produknya adalah saham. Tetapi masih banyak masayarakat Indonesia yang mayoritas muslim menganggap bahwa investasi saham adalah  sama  seperti berjudi. Yang mana hal tersebut adalah haram. Sehingga bermunculan stigma-stigma negatif di masyarakat yang membuat investasi saham di pasar modal itu haram.

Di pasar modal ada  produk saham yang disebut saham-saham syariah. Saham-saham syariah di Indonesia sudah memiliki Fatwa DSN  (Dewan Syariah Nasional).  Pada tahun 2011, DSN-MUI menerbitkan fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Berdasarkan fatwa tersebut, investasi saham di BEI dianggap sesuai syariah apabila hanya melakukan jual-beli saham syariah dan tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah.

Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Pasar modal syariah merupakan bagian dari Industri Pasar Modal Indonesia. Secara umum, kegiatan pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal pada umumnya. Namun demikian, terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.​ Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu :

1. Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untukpengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah. 

2. Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor.

Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latarbelakang suku, agama, dan ras tertentu. Kegiatan pasar modal syariah halal karena pada dasarnya kegiatan pasar modal yang merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzhaliman. Instrumen pasar modal syariah dengan prinsip- prinsip syariah adalah sebagai berikut:

1. Muqaradah atau Mudharabah Funds; Dana dalam bentuk saham yang memberikan kesempatan kepada para investor untuk bersama-sama dalam pembiayaan atau investasi dengan perjanjian bagi hasil dan bagi risiko (profit and loss sharing). Pihak yang tergabung dalam investasi pada umumnya diikat dengan suatu perjanjian dalam bentuk syirkah apabila badan usaha itu berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sehingga pemodal (shohibul maal) ikut serta dalam pengelolaan atas perusahaan yang diinvestasikan.

2. Muraqadhah atau mudharabah Bonds; Obligasi yang sesuai dengan prinsip syariah adalah obligasi yang berdasarkan prinsip mudharabah. Biasanya dikeluarkan oleh perusahaan yang bertujuan membiayai proyek-proyek tertentu atau proyek dari kegiatan perusahaan yang bersifat jangka panjang. Perusahaan yang menerbitkan obligasi syariah (mudharabah) bertindak sebagai mudharib (pengelola) yang tujuannya adalah membiayai proyek tertentu dan pada saat yang sama investor merupakan pihak yang memiliki dana tersebut (shohibul maal).

Saham Syariah

        Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Kegiatan/ tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah (sesuai fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011), antara lain:

Sumber : Otoritas Jasa Keuangan

Jual-Beli Saham dalam Pasar Modal Menurut Islam

Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Namun, jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal (misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya). Namun demikian, tetap ada mengharamkan jual-beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak islami yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan islami atau tidak.

Kesimpulan

    Hukum investasi saham syariah dan bursa efek dalam Islam dan juga menurut MUI adalah halal. Selama, metode transaksinya dilakukan sesuai tuntutan syariah dan jenis saham yang dibeli dari perusahaan yang menjalankan bisnisnya secara halal pula. Ada beberapa perbedanya saham syariah dengan konvensional secara garis besar ada tiga, yaitu: akadnya ketika bertransaksi saham, pengelolaan perusahaan yang menerbitkan saham, cara penerbitan saham. Tetapi masih ada juga yang mengharamkan jual-beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak islami. Jadi, sebelum melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan islami (syirkah islâmiyah) atau tidak

Daftar Pustaka :

Pasar Modal Syariah. Diakses pada 12 Januari 2021 dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/pasar-modal-syariah.aspx#

 Produk syariah. Diakses pada 12 Januari 2021 dari https://www.idx.co.id/idx-syariah/produk-syariah/

Jual-Beli Saham Dalam Pandangan Islam. Diakses pada 12 Januari 2021 dari https://tsaqofah.id/jual-beli-saham-dalam-pandangan-islam/

Selasi Dini. 2018. Ekonomi Islam; Halal dan Haramnya Berinvestasi Saham Syaria. Maro, 1(2), 1-10.


Secercah Harapan Tetuka

  Secercah Harapan Tetuka Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat heterogenitas yang cukup tinggi....