Kamis, 30 Juli 2020

ARTIKEL ONLINE PEMBAYARAN ZAKAT MELALUI APLIKASI DIGITAL

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....





PEMBAYARAN ZAKAT 
MELALUI APLIKASI DIGITAL 




     Sejak adanya pandemi covid-19 yang masih berlangsung ini, pelaksanaan pembayaran zakat fitrah untuk umat islam secara langsung sangat tidak disarankan karena tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kerumunan atau keramaian.

     Zakat, berfungsi untuk mensucikan harta yang dimiliki seseorang dari segala kotoran yang selama ini terkumpul saat bermuamalah dengan sesama manusia dan membersihkan (fitrah) diri serta jiwa.

    Seperti yang kita sudah ketahui, pemerintah telah menerapkan aturan ketat selama berlangsungnya pandemi covid-19 agar masyarakat tetap di rumah, menggunakan masker jika terpaksa harus keluar dan selalu jaga jarak, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.

   Lantas bagaimana yang hendak menunaikan pembayaran zakat fitrah, zakat mal, infaq dan sadaqah? Tidak perlu khawatir Badan Amil Zakat Nasional sudah menyiapkan layanan online loh . 

  Baznas merupakan lembaga negara yang diamanati oleh pemerintah untuk mengelola dan mengkoordinasi perzakatan Indonesia. Selain pembayaran secara konvensional, pembayaran Zakat ke Baznas juga bisa salah satunya dilakukan melalui platform digital Gojek.

     Di bulan Ramadan tahun ini, sudah banyak masyarakat yang memilih untuk membayar zakat dan beramal secara nontunai. Yang mana, beberapa penerbit uang elektronik seperti Go-Pay, TCash, OVO Dan Dana juga telah bekerja sama dengan lembaga zakat untuk menyalurkan bantuan masyarakat. Kalau via bank bisa transfer atau pakai paypal.

    Masyarakat akan lebih mudah dalam mengakses Baznas dan lembaga zakat untuk bisa berzakat dari gadgetnya masing - masing.  Hal ini akan menjadi sebuah revolusi kegemaran baru berdonasi dalam pembayaran zakat melalui aplikasi digital. Lewat gadget, maka pembayaran zakat bisa dilakukan setiap hari dengan mudah dan cepat.

    Hal ini dilakukan ditengah adanya pandemi Covid-19 yang mana kita harus menerapkan physical distancing  dalam rangka membantu memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Lalu, bagaimana Hukumnya ? 
    Tenang.  Menurut Majelis Ulama Indonesia sendiri, Zakat secara online SAH dilakukan secara digital karena penggunaan digital merupakan alat transaksi yang halal. Lembaga - lembaga zakat pun seperti Baznas dapat langsung menerima dananya dari muzaki, bahkan sangat kecil kemungkinan adanya zakat yang hilang dari pembayaran online. Sehingga masyarakat sudah sewajarnya dan tidak perlu ragu lagi agar dapat menikmati indahnya pembayaran zakat melalui kemudahan online, termasuk di GoZakat dari GoPay ini.
 
    Pembayaran zakat tersebut dilakukan melalui fitur GoBills dan pengguna bisa berzakat kapan saja dan di mana saja melalui saldo dari Gopay. Selain Baznas, pengguna juga bisa menyalurkan zakat kepada lembaga lain seperti Rumah Zakat, Baitul Maal Hidayatullah, LazisMu, LazisNU, dan Rumah Yatim.

   Bukan cuma bayar zakat, saat ini GoPay juga bisa dilakukan untuk pembayaran sedekah di sejumlah mesjid dengan teknologi QR code
 
    Bagaimana membaca niatnya? Dalam hal ini, pengucapan niat untuk membayar zakat baik manual ataupun online tidak memiliki perbedaan, karna keduanya sama-sama Lillah untuk mengharapkan ridho Allah SWT.

Berikut Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An Ukhrija Zakatal Fitri 'Annafsii Fardhol Lillahi Ta'ala
Artinya :
 “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.”

Sedangkan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga :



ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An Ukhrija Zaakatal Fitri 'Annii Wa'an Jamii'ima Yalzamuniy Nafaqootuhum Syar’an Fardhollillahi Ta’ala.
Artinya:
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."


Wallahu A’lam Bishawab. Demikian, semoga senantiasa dapat bermanfaat dan bisa menambah wawasan kita semua. 

Minum es kelapa campur selasih
Jangan Lupa tambahkan Susu
Bidang RPK mengucapkan terimakasih
Semoga kita semua dapat sehat selalu.



DAFTAR PUSTAKA

  • https://tirto.id/bacaan-niat-zakat-fitrah-di-bulan-ramadan-dvaw
  • https://www.google.com/amp/s/katadata.co.id/amp/berita/2018/05/16/ramadan-modern-zakat-dan-amal-bisa-non-tunai
  • https://www.google.com/amp/s/pontianak.tribunnews.com/amp/2020/05/09/zakat-fitrah-2020-bisa-bayar-online-dengan-mudah-baznas-siapkan-form-via-transfer-dan-uang-digital
  • https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20191108165653-29-113846/halalkah-bayar-zakat-lewat-gopay-ini-jawabannya


Penulis   :  Sarah Putri Nur Faidah
Penyunting  :  Herlina
       Munawaroh  Dwi  Wijayanti
Desain       :  Munawaroh  Dwi  Wijayanti



Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...


#BIDANGRISETDANPENGEMBANGANKEILMUAN
#PKIMMFEBUHAMKAJAKSEL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Secercah Harapan Tetuka

  Secercah Harapan Tetuka Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat heterogenitas yang cukup tinggi....