Sabtu, 20 Februari 2021

Kehidupan Masyarakat Kampung Naga


Kehidupan Masyarakat Kampung Naga



Kampung Naga adalah sebuah desa yang mempertahankan sejarah Tanah Leluhur, dengan kehidupan penduduknya yang dikelilingi oleh persawahan hijau yang luas dan pegunungan. Secara administratif, Kampung Naga berada di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Lokasi Kampung Naga tidak jauh dari jalan raya yang menghubungkan kota Garut dengan kota Tasikmalaya. Tata kehidupan yang penuh kesederhanaan dan kearifan tradisional sangat erat kaitannya dengan masyarakatnya. Nama kampung Naga berasal dari kata “na gawir” yang  yang merujuk pada lokasi kampung yang berada di dekat tebing. Ada pula yang mengatakan bahwa kehidupan masyarakat di Kampung Naga seperti naga yang bersembunyi di lembah yang sunyi. 

Masyarakat di kampung ini  tidak pernah mempedulikan sistem lapisan sosial.  Mereka percaya bahwa semua manusia memiliki kedudukan yang sama. Hal ini dibuktikan dengan bentuk yang sama pada bangunan rumahnya, cara berpakaian yang sama pada masyarakatnya dan  kesederhanaan pada kehidupannya.  Sejak zaman dulu, jumlah rumah di Kampung Naga tidak pernah berubah selalu 113 rumah,  kalau mereka mau membangun rumah lagi mereka harus membangunnya di luar area Kampung Naga. Kehidupan di kampung ini berpedoman pada adat istiadat, pantangan, norma-norma, dan hukum adat  yang berlaku sejak zaman leluhur. Asal muasal Kampung Naga sendiri tidak banyak yang mengetahuinya hanya orang-orang tertentu seperti kepala adat yang boleh bercerita. Akan tetapi  masyarakat di sini punya kepercayaan yang kuat untuk  tetap melestarikan adat istiadat  leluhurnya.

Prinsip yang dianut oleh Kampung Naga sendiri yaitu amanat, wasiat, dan akibat yang berarti jika amanat dan wasiat dilanggar maka akan menyebabkan akibat. Apapun yang diwariskan oleh leluhur tidak boleh dilanggar karena jika dilanggar akan mendatangkan musibah atau sering disebut dengan "pamali". Pantangan atau pamali merupakan ketentuan hukum yang tidak tertulis yang mereka junjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang. Seperti salah satu hutan di Kampung Naga yang bernama hutan lindung, satu pun masyarakat Kampung Naga belum pernah memasuki area hutan lindung ini. Jangankan pengunjung, masyarakat Kampung Naga, ketua adat jabatan tertinggi pun belum ada yang masuk karena menjaga alam dari kerusakan. Karena bagi masyarakat Kampung Naga bukan hanya hidup di alam saja, tetapi mereka hidup bersama alam.

Kampung Naga sudah terkenal di kalangan masyarakat hingga wisatawan asing pun banyak yang berkunjung. Walaupun berbeda budaya, Kampung Naga tetap menerima kebedaraan orang diluar wilayahnya dengan sikap hati - hati agar tidak mengganggu keestarian budaya Kampung Naga sendiri. Menjaga kelestarian merupakan aturan yang dibuat oleh leluhurnya dan sudah turun temurun masyarakat Kampung Naga untuk menghormatinya. Hukum adat yang berlaku di Kampung Naga adalah hukum alam, sedangkan untuk hukum pancasila dan kenegaraan diatur secara terbatas dengan peraturan adat dan pemerintahan.

Link Youtube : https://youtu.be/N9ckJmBvjJs

Daftar Pustaka :

Kampung Naga: Lokasi, Sejarah, Tradisi & Wisata. Diakses pada 20 Februari 2021 dari https://alampriangan.com/wisata-kampung-naga/

Tentang Kampung Naga. Diakses pada 20 Februari 2021 dari https://www.indonesiakaya.com/jurnal/detail/tentang-kampung-naga

Minggu, 14 Februari 2021

Kedudukan Perempuan dalam Islam

 

KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM ISLAM

 


Di tengah kehidupan global seperti sekarang masyarakat sudah tidak merasa asing dengan kata “Emansipasi Wanita” dalam kata tersebut sudah tergambarkan bahwa kedudukan perempuan wanita sebagai seorang yang kedudukannya setara dengan laki-laki. Dengan adanya persamaan kedudukan ini tentunya menempatkan wanita pada pembebasan dari perbudakan, persamaan hak dalam berbagai kehidupan masyarakat selain itu juga emansipasi wanita ini juga sebagai proses pelepasan diri dari status sosial ekonomi yang rendah atau dari pengekangan hukum yang membatasi kemungkinan untuk berkembang dan maju. Namun bagaimana hukum islam mengatur kedudukan wanita ?

Kedudukan Perempuan dalam Perspektif Islam

Keduduka  perempuan dapat kita cermati dari ayat – ayat Al-Qur”an berikut ini :

“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diriyang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakan laki – laki dan perempuan yang banyak.bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (periharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (Q.S An-Nisa’ : 1)

Menjelaskan maksud ayat 1 QS Al-Nisa’, Muhammad Ali Al-Shabuni dalam kitab tafsirnya menyatakan  Allah swt. memulai dengan ayat pertama pada surat tersebut hendak menyeru dan mengajak kepada seluruh umat manusia, selain agar selalu beribadah dan tidak menyekutukan-Nya, juga ingin menyampaikan pesan yang sangat panting, yaitu tentang hakikat kejadian manusia. Yakni, bahwasaanya manusia diciptakan jiwa “orang” yang satu, yaitu Adam serta pasangannya, yaitu Hawa. Dengan kata lain, sejatinya seluruh manusia secara genealogi dan kemnusiaan bersaudara karena berasal dari satu orang ayah yang sama, sehingga harus saling tolong menolong antara yang kuat dengan yang lemah (laki-laki – perempuan) dan antara yang kaya dengan yang miskin, agar tercipta tata kehidupan masyarakat yang harmonis.

Dalam ayat tersebut dalam disimpulkan bahwa dalam aspek kemanusiaan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan laki – laki. Ini membuktikan bahwa derajat perempuan dan laki- laki sama-sama terhormat dalam pandangan Allah SWT.

 

Hak – Hak Perempuan dalam Islam

1. Persamaan Hak antara Laki – Laki dan Perempuan

Dalam Q.S An Nisa’ ayat 32 yang berbunyi

“ Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki – laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki – laki atas apa yang telah diusahakannya. . Perbedaan yang dijadikan ukuran untuk meninggikan dan merendahkan derajat mereka hanyalah nilai pengabdian dan ketaqwaanya kepada Allah (QS. Al-Hujurat:13). Bagi islam perempuan yang baik adalah perempuan yang menjalankan kehidupan seoptimal mungkin menurut Al- Quran dan Hadits, mampu menjalankan fungsi, hak, dan kewajibanya, baik sebagai hamba Allah.

2. Hak Perempuan dalam Pendidikan

Perempuan dalam statusnya sebagai anak, berhak mendapat nafkah pendidikan dan pengasuhan sampai mereka menikah. Kewajiban ini tidak hanya di perintahkan pada laki-laki saja tapi juga kepada perempuan. Hal ini dapat dipahami dari hadits Nabi yang menyebutkan, Artinya: “menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim dan muslimah”(HR. Al-Tabrani melalui Ibn Mas’ud) Dari hadits ini memberikan gambaran mengenai pentingnya menuntut ilmu bagi semua orang tidak hanya kaum pria tapi juga perempuan, dan dari hadits ini pula memberikan gambaran bahwa Islam tidak mendiskriminasi perempuan dalam menuntut ilmu

3. Hak Perempuan Mendapatkan Mahar dan Nafkah

Di dalam perkawinan, perempuan ditempatkan pada kedudukan yang terhormat. Dia diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai hak-hak yang sempurna. Dia harus dilamar secara layak dari wali atau keluarga nya. Tanpa persetujuan anak gadis tersebut sang ayah dilarang mengawinkannya dengan paksa. Dia dan laki-laki peminangnya dapat saling melihat, sehingga masing-masing dapat saling mengenal, dimintai pendapat atau persetujuannya dan persetujuan atas lamaran yang ditujukan kepadanya. Atas persetujuannya dan persetujuan wali atau keluarganya, serta pria pelamar, dilaksanakan akad nikah dengan memberikan mahar kepada wanita oleh pihak lelaki.

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan kerelaan”. (Q.S.An – Nisa’ : 4)

“Bayarlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban” (Q.S An-Nisa’ :24)

4. Hak Meminta Cerai

Perceraian dalam istilah fiqh disebut “Talak” atau “Furqah”. Adapun arti dari talak adalah melepas ikatan atau membatalkan perjanjian. Sedangkan Furqah artinya bercerai atau lawan dari berkumpul, kemudian kedua kata itu dipakai oleh para ahli fiqh sebagai satu istilah yang berarti perceraian antara suami dan istri (Soemiyati, 1986). Pasangan suami istri selalu mendambakan hidup yang harmonis, tenteram, damai, ceria dan bahagia. Hal ini sesuai dengan tujuan pernikahan yang disyari’at dalam islam untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah. Namun dalam kehidupan rumah tangga, perselisihan adalah suatu yang tidak dapat dihindari. Dalam kehidupan rumah tangga yang sulit untuk mempertahankan kebersamaan, kedua belah pihak boleh memikirkan alternatif untuk mengakhiri hubungan sebagai suami istri. Hukum talak pada dasarnya adalah sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT dan tidak diharapkan oleh semua orang, akan tetapi talak dibolehkan dalam islam. Sebagaimana Rasullullah SAW bersabda yang artinya: Perceraian bukanlah sesuatu yang diharamkan dalam Islam, kendatipun tidak disukai oleh Allah SWT.(HR Abu Dawud).

5. Hak Memperoleh Warisan

Islam mengatur hak baik laki-laki maupun perempuan dalam hak waris. Aturan membagi harta antara ahli waris dalam islam merupakan bentuk manifestasi dari pengakuan islam tentang adanya hak milik perseorangan, baik terhadap harta bergerak, maupun terhadap harta tidak bergerak, dan juga manifestasi bahwa harta milik seseorang setelah ia mati, berpindah kepada ahli waris dan harus dibagi secara adil antara ahli warisnya, baik kepada perempuan ataupun laki-laki, baik kecil maupun besar apabila telah terpenuhi syarat-syarat menerima harta warisan. Dalam hukum Kewarisan Islam, asas keadilan mengandung pengertian adanya keseimbangan antara hak yang diperoleh dan harta warisan dengan kewajiban atau beban kehidupan yang harus ditanggungnya atau ditunaikannya di antara para ahli waris (Zahari, 2003). Oleh karena itu, arti keadilan dalam hukum waris Islam bukan diukur dari kesamaan tingkatan antara ahli waris, tetapi ditentukan berdasarkan besar-kecilnya beban atau tanggung jawab diembankan kepada mereka, ditinjau dari keumuman keadaan atau kehidupan manusia.

6. Hak Memiliki Harta

Islam memperbolehkan perempuan memiliki sendiri berbagai jenis harta, entah berupa mata uang, pekarangan tempat tinggal, harta bergerak dan tidak bergerak lainya. Islam memperbolehkan memiliki semua itu, dan dia mandiri memilikinya, terlepas dari campur tangan suami dan orang lain. islam juga memperbolehkan bagi perempuan untuk mengembangkan harta dengan berbagai cara yang dibolehkan, yang bisa dia urus sendiri atau diserahkan kepada orang lain untuk mengurusnya. Perempuan juga mempunyai hak yang utuh untuk membelanjakan hartanya jika sudah baligh dan mampu mengurusnya, baik dengan jual beli, pinjam-meminjam, pemberian sedekah, wakaf, wasiat dan cara-cara pengeluaran lainya yang dibolehkan syariat. Dia juga mempunyai kebebasan dan kemerdekaan yang utuh untuk semua itu, baik dia sebagai anak gadis atau sebagai istri. Bapak atau suami atau kerabatnya tidak boleh ikut campur dalam harta miliknya, kecuali dengan kerelaanya.

Kesimpulan

Persamaan kedudukan perempuan dan laki – laki dalam islam sudah tidak perlu diperbincangkan lagi. Sudah jelas bahwa perempuan memiliki kehormatan yang sama dengan laki – laki dalam aspek kemanusiaan. Islam begitu memuliakan perempuan dengan melihatnya sebagai mahluk yang utuh, dengan martabat agung dengan dimensi yang tak terhingga, dengan perempuan tidak dinilai dari segi keindahan tubuhnya kemolekan parasnya, kesupelan pergaulannya.

Jauh lebih luas dari itu, perempuan dalam Islam juga dilihat sebagai manusia yang seperti juga laki-laki, punya tugas-tugas kemanusiaan, tanggung jawab pribadi dan sosial. Mereka punya otak untuk berfikir, nurani untuk mengambil keputusan, tangan untuk bekerja dan berkarya dan seterusnya. Semua potensi kemanusiaan yang diberikan kepada lakilaki juga diberikan kepada perempuan. Karenanya tidak ada perbedaan hak-hak mereka di bidang pendidikan, sosial dan lain-lainnya dalam Al-Quran. Jika memang ada perbedaan itu adalah akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan agama kepada masingmasing jenis kelamin yang mengakibatkan suatu sama lainnya saling bantu membantu dan saling melengkapi dalam hidup dan kehidupan.


Daftar Pustaka

Bahruddin, Moh. Kedudukan Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal. IAIN Raden Intan Lampung.

Nurhayati. 2017. Hak – Hak Perempuan dalam Perspektif Islam. Jurnal. UIN Suska Riau.


Secercah Harapan Tetuka

  Secercah Harapan Tetuka Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat heterogenitas yang cukup tinggi....