KEDUDUKAN
PEREMPUAN DALAM ISLAM
Di
tengah kehidupan global seperti sekarang masyarakat sudah tidak merasa asing
dengan kata “Emansipasi Wanita” dalam kata tersebut sudah tergambarkan bahwa
kedudukan perempuan wanita sebagai seorang yang kedudukannya setara dengan laki-laki.
Dengan adanya persamaan kedudukan ini tentunya menempatkan wanita pada
pembebasan dari perbudakan, persamaan hak dalam berbagai kehidupan masyarakat
selain itu juga emansipasi wanita ini juga sebagai proses pelepasan diri dari
status sosial ekonomi yang rendah atau dari pengekangan hukum yang membatasi
kemungkinan untuk berkembang dan maju. Namun bagaimana hukum islam mengatur
kedudukan wanita ?
Kedudukan
Perempuan dalam Perspektif Islam
Keduduka perempuan dapat kita cermati dari ayat – ayat
Al-Qur”an berikut ini :
“Wahai
manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diriyang
satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan
dari keduanya Allah memperkembangbiakan laki – laki dan perempuan yang
banyak.bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan
(periharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasimu.” (Q.S An-Nisa’ : 1)
Menjelaskan
maksud ayat 1 QS Al-Nisa’, Muhammad Ali Al-Shabuni dalam kitab tafsirnya
menyatakan Allah swt. memulai dengan
ayat pertama pada surat tersebut hendak menyeru dan mengajak kepada seluruh
umat manusia, selain agar selalu beribadah dan tidak menyekutukan-Nya, juga
ingin menyampaikan pesan yang sangat panting, yaitu tentang hakikat kejadian
manusia. Yakni, bahwasaanya manusia diciptakan jiwa “orang” yang satu, yaitu
Adam serta pasangannya, yaitu Hawa. Dengan kata lain, sejatinya seluruh manusia
secara genealogi dan kemnusiaan bersaudara karena berasal dari satu orang ayah
yang sama, sehingga harus saling tolong menolong antara yang kuat dengan yang
lemah (laki-laki – perempuan) dan antara yang kaya dengan yang miskin, agar
tercipta tata kehidupan masyarakat yang harmonis.
Dalam
ayat tersebut dalam disimpulkan bahwa dalam aspek kemanusiaan perempuan
memiliki kedudukan yang sama dengan laki – laki. Ini membuktikan bahwa derajat
perempuan dan laki- laki sama-sama terhormat dalam pandangan Allah SWT.
Hak
– Hak Perempuan dalam Islam
1. Persamaan
Hak antara Laki – Laki dan Perempuan
Dalam
Q.S An Nisa’ ayat 32 yang berbunyi
“
Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada
sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki – laki ada bagian
dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang
mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh,
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Dalam
ayat tersebut dijelaskan bahwa tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki –
laki atas apa yang telah diusahakannya. . Perbedaan yang dijadikan ukuran untuk
meninggikan dan merendahkan derajat mereka hanyalah nilai pengabdian dan
ketaqwaanya kepada Allah (QS. Al-Hujurat:13). Bagi islam perempuan yang baik
adalah perempuan yang menjalankan kehidupan seoptimal mungkin menurut Al- Quran
dan Hadits, mampu menjalankan fungsi, hak, dan kewajibanya, baik sebagai hamba
Allah.
2. Hak
Perempuan dalam Pendidikan
Perempuan
dalam statusnya sebagai anak, berhak mendapat nafkah pendidikan dan pengasuhan
sampai mereka menikah. Kewajiban ini tidak hanya di perintahkan pada laki-laki
saja tapi juga kepada perempuan. Hal ini dapat dipahami dari hadits Nabi yang
menyebutkan, Artinya: “menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim dan muslimah”(HR.
Al-Tabrani melalui Ibn Mas’ud) Dari hadits ini memberikan gambaran mengenai
pentingnya menuntut ilmu bagi semua orang tidak hanya kaum pria tapi juga
perempuan, dan dari hadits ini pula memberikan gambaran bahwa Islam tidak
mendiskriminasi perempuan dalam menuntut ilmu
3. Hak
Perempuan Mendapatkan Mahar dan Nafkah
Di
dalam perkawinan, perempuan ditempatkan pada kedudukan yang terhormat. Dia
diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai hak-hak yang sempurna. Dia harus
dilamar secara layak dari wali atau keluarga nya. Tanpa persetujuan anak gadis
tersebut sang ayah dilarang mengawinkannya dengan paksa. Dia dan laki-laki
peminangnya dapat saling melihat, sehingga masing-masing dapat saling mengenal,
dimintai pendapat atau persetujuannya dan persetujuan atas lamaran yang
ditujukan kepadanya. Atas persetujuannya dan persetujuan wali atau keluarganya,
serta pria pelamar, dilaksanakan akad nikah dengan memberikan mahar kepada
wanita oleh pihak lelaki.
“Berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan
kerelaan”. (Q.S.An – Nisa’ : 4)
“Bayarlah
kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban” (Q.S
An-Nisa’ :24)
4. Hak
Meminta Cerai
Perceraian
dalam istilah fiqh disebut “Talak” atau “Furqah”. Adapun arti dari talak adalah
melepas ikatan atau membatalkan perjanjian. Sedangkan Furqah artinya bercerai
atau lawan dari berkumpul, kemudian kedua kata itu dipakai oleh para ahli fiqh
sebagai satu istilah yang berarti perceraian antara suami dan istri (Soemiyati,
1986). Pasangan suami istri selalu mendambakan hidup yang harmonis, tenteram,
damai, ceria dan bahagia. Hal ini sesuai dengan tujuan pernikahan yang
disyari’at dalam islam untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan
warahmah. Namun dalam kehidupan rumah tangga, perselisihan adalah suatu yang
tidak dapat dihindari. Dalam kehidupan rumah tangga yang sulit untuk
mempertahankan kebersamaan, kedua belah pihak boleh memikirkan alternatif untuk
mengakhiri hubungan sebagai suami istri. Hukum talak pada dasarnya adalah
sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT dan tidak diharapkan oleh semua orang, akan
tetapi talak dibolehkan dalam islam. Sebagaimana Rasullullah SAW bersabda yang
artinya: Perceraian bukanlah sesuatu yang diharamkan dalam Islam, kendatipun
tidak disukai oleh Allah SWT.(HR Abu Dawud).
5. Hak
Memperoleh Warisan
Islam
mengatur hak baik laki-laki maupun perempuan dalam hak waris. Aturan membagi
harta antara ahli waris dalam islam merupakan bentuk manifestasi dari pengakuan
islam tentang adanya hak milik perseorangan, baik terhadap harta bergerak,
maupun terhadap harta tidak bergerak, dan juga manifestasi bahwa harta milik
seseorang setelah ia mati, berpindah kepada ahli waris dan harus dibagi secara
adil antara ahli warisnya, baik kepada perempuan ataupun laki-laki, baik kecil
maupun besar apabila telah terpenuhi syarat-syarat menerima harta warisan.
Dalam hukum Kewarisan Islam, asas keadilan mengandung pengertian adanya
keseimbangan antara hak yang diperoleh dan harta warisan dengan kewajiban atau
beban kehidupan yang harus ditanggungnya atau ditunaikannya di antara para ahli
waris (Zahari, 2003). Oleh karena itu, arti keadilan dalam hukum waris Islam
bukan diukur dari kesamaan tingkatan antara ahli waris, tetapi ditentukan
berdasarkan besar-kecilnya beban atau tanggung jawab diembankan kepada mereka,
ditinjau dari keumuman keadaan atau kehidupan manusia.
6. Hak
Memiliki Harta
Islam
memperbolehkan perempuan memiliki sendiri berbagai jenis harta, entah berupa
mata uang, pekarangan tempat tinggal, harta bergerak dan tidak bergerak lainya.
Islam memperbolehkan memiliki semua itu, dan dia mandiri memilikinya, terlepas
dari campur tangan suami dan orang lain. islam juga memperbolehkan bagi
perempuan untuk mengembangkan harta dengan berbagai cara yang dibolehkan, yang
bisa dia urus sendiri atau diserahkan kepada orang lain untuk mengurusnya.
Perempuan juga mempunyai hak yang utuh untuk membelanjakan hartanya jika sudah
baligh dan mampu mengurusnya, baik dengan jual beli, pinjam-meminjam, pemberian
sedekah, wakaf, wasiat dan cara-cara pengeluaran lainya yang dibolehkan
syariat. Dia juga mempunyai kebebasan dan kemerdekaan yang utuh untuk semua
itu, baik dia sebagai anak gadis atau sebagai istri. Bapak atau suami atau
kerabatnya tidak boleh ikut campur dalam harta miliknya, kecuali dengan
kerelaanya.
Kesimpulan
Persamaan kedudukan perempuan dan laki – laki dalam
islam sudah tidak perlu diperbincangkan lagi. Sudah jelas bahwa perempuan
memiliki kehormatan yang sama dengan laki – laki dalam aspek kemanusiaan. Islam
begitu memuliakan perempuan dengan melihatnya sebagai mahluk yang utuh, dengan
martabat agung dengan dimensi yang tak terhingga, dengan perempuan tidak
dinilai dari segi keindahan tubuhnya kemolekan parasnya, kesupelan
pergaulannya.
Jauh lebih luas dari itu, perempuan dalam Islam juga
dilihat sebagai manusia yang seperti juga laki-laki, punya tugas-tugas
kemanusiaan, tanggung jawab pribadi dan sosial. Mereka punya otak untuk
berfikir, nurani untuk mengambil keputusan, tangan untuk bekerja dan berkarya
dan seterusnya. Semua potensi kemanusiaan yang diberikan kepada lakilaki juga
diberikan kepada perempuan. Karenanya tidak ada perbedaan hak-hak mereka di
bidang pendidikan, sosial dan lain-lainnya dalam Al-Quran. Jika memang ada
perbedaan itu adalah akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan agama
kepada masingmasing jenis kelamin yang mengakibatkan suatu sama lainnya saling
bantu membantu dan saling melengkapi dalam hidup dan kehidupan.
Daftar
Pustaka
Bahruddin, Moh. Kedudukan Perempuan dalam Perspektif
Hukum Islam. Jurnal. IAIN Raden Intan Lampung.
Nurhayati. 2017. Hak – Hak Perempuan dalam Perspektif
Islam. Jurnal. UIN Suska Riau.