Sabtu, 20 Februari 2021

Kehidupan Masyarakat Kampung Naga


Kehidupan Masyarakat Kampung Naga



Kampung Naga adalah sebuah desa yang mempertahankan sejarah Tanah Leluhur, dengan kehidupan penduduknya yang dikelilingi oleh persawahan hijau yang luas dan pegunungan. Secara administratif, Kampung Naga berada di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Lokasi Kampung Naga tidak jauh dari jalan raya yang menghubungkan kota Garut dengan kota Tasikmalaya. Tata kehidupan yang penuh kesederhanaan dan kearifan tradisional sangat erat kaitannya dengan masyarakatnya. Nama kampung Naga berasal dari kata “na gawir” yang  yang merujuk pada lokasi kampung yang berada di dekat tebing. Ada pula yang mengatakan bahwa kehidupan masyarakat di Kampung Naga seperti naga yang bersembunyi di lembah yang sunyi. 

Masyarakat di kampung ini  tidak pernah mempedulikan sistem lapisan sosial.  Mereka percaya bahwa semua manusia memiliki kedudukan yang sama. Hal ini dibuktikan dengan bentuk yang sama pada bangunan rumahnya, cara berpakaian yang sama pada masyarakatnya dan  kesederhanaan pada kehidupannya.  Sejak zaman dulu, jumlah rumah di Kampung Naga tidak pernah berubah selalu 113 rumah,  kalau mereka mau membangun rumah lagi mereka harus membangunnya di luar area Kampung Naga. Kehidupan di kampung ini berpedoman pada adat istiadat, pantangan, norma-norma, dan hukum adat  yang berlaku sejak zaman leluhur. Asal muasal Kampung Naga sendiri tidak banyak yang mengetahuinya hanya orang-orang tertentu seperti kepala adat yang boleh bercerita. Akan tetapi  masyarakat di sini punya kepercayaan yang kuat untuk  tetap melestarikan adat istiadat  leluhurnya.

Prinsip yang dianut oleh Kampung Naga sendiri yaitu amanat, wasiat, dan akibat yang berarti jika amanat dan wasiat dilanggar maka akan menyebabkan akibat. Apapun yang diwariskan oleh leluhur tidak boleh dilanggar karena jika dilanggar akan mendatangkan musibah atau sering disebut dengan "pamali". Pantangan atau pamali merupakan ketentuan hukum yang tidak tertulis yang mereka junjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang. Seperti salah satu hutan di Kampung Naga yang bernama hutan lindung, satu pun masyarakat Kampung Naga belum pernah memasuki area hutan lindung ini. Jangankan pengunjung, masyarakat Kampung Naga, ketua adat jabatan tertinggi pun belum ada yang masuk karena menjaga alam dari kerusakan. Karena bagi masyarakat Kampung Naga bukan hanya hidup di alam saja, tetapi mereka hidup bersama alam.

Kampung Naga sudah terkenal di kalangan masyarakat hingga wisatawan asing pun banyak yang berkunjung. Walaupun berbeda budaya, Kampung Naga tetap menerima kebedaraan orang diluar wilayahnya dengan sikap hati - hati agar tidak mengganggu keestarian budaya Kampung Naga sendiri. Menjaga kelestarian merupakan aturan yang dibuat oleh leluhurnya dan sudah turun temurun masyarakat Kampung Naga untuk menghormatinya. Hukum adat yang berlaku di Kampung Naga adalah hukum alam, sedangkan untuk hukum pancasila dan kenegaraan diatur secara terbatas dengan peraturan adat dan pemerintahan.

Link Youtube : https://youtu.be/N9ckJmBvjJs

Daftar Pustaka :

Kampung Naga: Lokasi, Sejarah, Tradisi & Wisata. Diakses pada 20 Februari 2021 dari https://alampriangan.com/wisata-kampung-naga/

Tentang Kampung Naga. Diakses pada 20 Februari 2021 dari https://www.indonesiakaya.com/jurnal/detail/tentang-kampung-naga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Secercah Harapan Tetuka

  Secercah Harapan Tetuka Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat heterogenitas yang cukup tinggi....