Kehidupan Masyarakat Kampung Naga
Kampung
Naga adalah sebuah desa yang mempertahankan sejarah Tanah Leluhur, dengan
kehidupan penduduknya yang dikelilingi oleh persawahan hijau yang luas dan
pegunungan. Secara administratif, Kampung Naga berada di wilayah Desa
Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Lokasi
Kampung Naga tidak jauh dari jalan raya yang menghubungkan kota Garut dengan
kota Tasikmalaya. Tata kehidupan yang penuh kesederhanaan dan kearifan
tradisional sangat erat kaitannya dengan masyarakatnya. Nama kampung Naga
berasal dari kata “na gawir” yang yang
merujuk pada lokasi kampung yang berada di dekat tebing. Ada pula yang
mengatakan bahwa kehidupan masyarakat di Kampung Naga seperti naga yang bersembunyi
di lembah yang sunyi.
Masyarakat
di kampung ini tidak pernah mempedulikan
sistem lapisan sosial. Mereka percaya
bahwa semua manusia memiliki kedudukan yang sama. Hal ini dibuktikan dengan
bentuk yang sama pada bangunan rumahnya, cara berpakaian yang sama pada
masyarakatnya dan kesederhanaan pada kehidupannya. Sejak zaman dulu, jumlah rumah di Kampung
Naga tidak pernah berubah selalu 113 rumah,
kalau mereka mau membangun rumah lagi mereka harus membangunnya di luar
area Kampung Naga. Kehidupan di kampung ini berpedoman pada adat istiadat,
pantangan, norma-norma, dan hukum adat
yang berlaku sejak zaman leluhur. Asal muasal Kampung Naga sendiri tidak
banyak yang mengetahuinya hanya orang-orang tertentu seperti kepala adat yang
boleh bercerita. Akan tetapi masyarakat
di sini punya kepercayaan yang kuat untuk
tetap melestarikan adat istiadat
leluhurnya.
Prinsip
yang dianut oleh Kampung Naga sendiri yaitu amanat, wasiat, dan akibat yang
berarti jika amanat dan wasiat dilanggar maka akan menyebabkan akibat. Apapun
yang diwariskan oleh leluhur tidak boleh dilanggar karena jika dilanggar akan
mendatangkan musibah atau sering disebut dengan "pamali". Pantangan
atau pamali merupakan ketentuan hukum yang tidak tertulis yang mereka junjung
tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang. Seperti salah satu hutan di Kampung Naga
yang bernama hutan lindung, satu pun masyarakat Kampung Naga belum pernah
memasuki area hutan lindung ini. Jangankan pengunjung, masyarakat Kampung Naga,
ketua adat jabatan tertinggi pun belum ada yang masuk karena menjaga alam dari
kerusakan. Karena bagi masyarakat Kampung Naga bukan hanya hidup di alam saja,
tetapi mereka hidup bersama alam.
Kampung Naga sudah terkenal di kalangan masyarakat hingga wisatawan asing pun banyak yang berkunjung. Walaupun berbeda budaya, Kampung Naga tetap menerima kebedaraan orang diluar wilayahnya dengan sikap hati - hati agar tidak mengganggu keestarian budaya Kampung Naga sendiri. Menjaga kelestarian merupakan aturan yang dibuat oleh leluhurnya dan sudah turun temurun masyarakat Kampung Naga untuk menghormatinya. Hukum adat yang berlaku di Kampung Naga adalah hukum alam, sedangkan untuk hukum pancasila dan kenegaraan diatur secara terbatas dengan peraturan adat dan pemerintahan.
Link Youtube : https://youtu.be/N9ckJmBvjJsKampung Naga: Lokasi, Sejarah, Tradisi & Wisata. Diakses pada 20 Februari 2021 dari https://alampriangan.com/wisata-kampung-naga/
Tentang Kampung Naga. Diakses pada 20 Februari 2021 dari https://www.indonesiakaya.com/jurnal/detail/tentang-kampung-naga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar