RINGKASAN
BAB V
LANDASAN TEOLOGIS DAN IDEOLOGIS MUHAMMADIYAH
A. Pengertian
Secara bahasa teologi berasal dari bahasa Yunani, theos dan logos. Theos berarti tuhan, logos berarti ilmu pengetahuan. Sehingga teologi secara bahasa dimaknai sebagai ilmu yang mengkaji tentang ketuhanan. Hanya saja pengertian teologi disini tidak sekedar persoalan ketuhanan, tetapi juga menyangkutsemua persoalan yang berkaitan dengan agama. Sementara itu, ideologi secara bahasa berasal dari bahasa Yunani, ideos yang berarti ide, gagasan, pemikiran, dan pandangan hidup; logos bermakna pengetahuan dan ilmu pengetahuan. Sehingga ideologi bermakna ilmu tentang pandangan hidup dan gagasan. Adapun yang dimaksudkan dengan ideology Muhammadiyah adalah pandangan hidup Muhammadiyah di dalam mengkonstruksi realitas dan memberikan motivasi etis dan teologis dalam rangka reformasi sosial. Pandangan teologis dan ideologi Muhammmadiyah dapat ditemukan dalam dokumen-dokumen sebagai berikut: MuqaddimahAnggaran dasar Muhammadiyah (MADM), Matan dan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM), Kepribadian Muhammadiyah (KM), dan Khittah Perjuangan Muhammadiyah (KPM).
B. Muqaddimah Anggaran Dasar
Sebagai suatu organisasi,Muhammadiyah bercita-cita untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Dalam rangka mencapai cita-cita tersebut, Muhammadiyah harus berdiri di atas landasan yang kokoh dengan berpegang teguh pada prinsip Islam, sebagai termaktub dalam Alquran dan Sunnah Rasulullah. Prinsip-prinsip tersebut kemudian dikemas dalam pokok-pokok pikiran/prinsip-prinsip/pendirian yang diuraikan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun pada masa kepemimpinan Ki Bagus Hadikusumo, yang periodesasinya berlangsung dari tahun 1943-1953.
C. Kepribadian Muhammadiyah
Kepribadian Muhammadiyah adalah rumusan yang menggambarkan hakekat Muhammadiyah, serta apa yang menjadi dasar dan pedoman amal usaha dan perjuangan Muhammadiyah, serta sifat-sifat yang dimilikinya. 4 Kepribadian Muhammadiyah merupakan salah satu dari beberapa rumusan resmi persyarikan yang disyahkan oleh Muktamar Muhammadiyah yang ke 35 pada tahun 1962 di Jakarta, atau sering disebut muktamar setengah abad. Perumusan kepribadian Muhammadiyah sesungguhnya tidak lepas dari situasi negara pada saat itu.
Kepribadian Muhammadiyah menjelaskan : Muhammadiyah adalah suatu Persyarikatan yang merupakan Gerakan Islam. Maksud Gerakan ini aialah dakwah Islam dan amar ma’ruf nahi mungkar yang ditujukan kepada dua bidang : perseorangan dan masyarakat. Dakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar pada bidang pertama terbagi kepada dua golongan : (a) kepada yang telah Islam bersifat pembaruan (tajdid), yaitu mengembalikan kepada ajaran Islam yang asli dan murni; (b) kepada yang belum Islam, bersifata ; seruan atau ajakan untuk memeluk agama Islam.
D. Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM)
MKCH adalah singkatan dari Matan Keyakinan dan cita-cita Hidup yang dipunyai oleh Muhammadiyah. Ia mengandung prinsip-prinsip dasar pandangan Muhammadiyah yang bersifat idiologis, paham agama dan bagaimana fungsi dan misi Muhammadiyah dimanifestasikan dalam kerangka Negara Republik Indonesia. Matan keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah terdiri dari lima butir.
2. Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW., sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepenjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spiritual, duniawi dan ukhrawi.
3. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan : (a) Alquran. Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. (b) Sunnah Rasul. Penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Alquran yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
4. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang: Aqidah, Akhlak, Ibadah, Muamalah Dunyawiyah. (a) Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya akidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam. (b) Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Alquran dan Sunnah rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia. (c) Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia. (d) Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalat dunyawiyah pengelolaan duniawi dan pembinaan masyarakat dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.
5. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bahwa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indodnesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu Negara yang adil dan makmur dan diridhai Allah SWT. Baldatun thayyibah wa rabbun ghafur.
D. Khittah Perjuangan Muhammadiyah
Secara etimologis, khittah berasal dari bahasa Arab yang bermakna
langkah, tulisan, garis, dan rencana. Sehingga, khittah perjuangan Muhammadiyah
(KPM) disini dimaknai sebagai langkah-langkah strategis yang tertuang dalam
keputusan resmi Muhammadiyah dalam rangka untuk merealisasikan maksud dan
tujuan Muhammadiyah.
BAB VI
JARINGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL MUHAMMADIYAH
A. Jaringan Organisasi Struktural
1. Pimpinan Pusat
Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM) adalah jenjang struktural Muhammadiyah tertinggi. Dalam level yang paling tinggi dari seluruh level Pimpinan Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif bagi seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di Indonesia, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan dakwah Islamiyah di seluruh wilayah Indonesia melalui berbagai bentuk aktivitas dakwah, seperti aktivitas keagamaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan sebagainy
2. Pimpinan Wilayah
PimpinanWilayah Muhammadiyah (PWM) adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat propinsi. Pimpinan wilayah merupakan pimpinan Persyarikatan dalam suatu wilayah dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kepemimpinan dari Pimpinan Pusat. Yang dimaksud wilayah adalah pusat pembinaan dan koordinasi Peryarikatan serta amal usaha dalam wilayah tertentu yang didirikan oleh Pimpinan Pusat di tingkat Provinsi atau yang setingkat dan meliputi sekurangsekurangnya tiga daerah serta telah mempunyai amal usaha nyata guna mewujudkan maksud dan tujuan Persyarikatan dalam wilayahnya.
3. Pimpinan Daerah
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat kabupaten (district). Pimpinan daerah adalah pimpinan yang memimpin Persyarikatan dalam suatu daerah serta melaksanakan pimpinan dari Pimpinan Pusat. Istilah daerah berarti kesatuan dalam daerah Tingkat II atau yang setingkat yang merupakan tempat pembinaan dan koordinasi cabang serta pembinaan administrasi dan penyelenggaraan amal usaha dalam kabupaten atau yang setingkat dengan persyaratan minimal meliputi tiga cabang dan telah mempunyai amal usaha nyata guna mewujudkan maksud dan tujuan Persyarikatan.
4. Pimpinan Cabang
Pimpinan cabang Muhammadiyah (PCM) adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat kecamatan (sub-district). Dalam level yang lebih tinggi dari Pimpinan Ranting Muhammadiyah, Pimpinan Cabang Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif bagiseluruh Pimpinan Ranting Muhammadiyah yang ada di wilayah kecamatan tersebut, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan dakwah Islamiyah di seluruh wilayah kecamatan tersebut melalui berbagai bentuk, seperti aktivitas keagamaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan sebagainya.
5. Pimpinan Cabang Istimewa
Pimpinan cabang istimewa Muhammadiyah merupakan struktur Muhammadiyah yang khusus untuk kepengurusan Muhammadiyah yang ada di luar negeri. Terbentuknya kepengurusan ini dilatarbelakangi adanya kebutuhan untuk memperluas jaringan dan jangkauan Muhammadiyah ke luar negeri. Dan cabang Muhammadiyah luar negeri berfungsi menjadi wadah penting bagi penguatan kaderisasi dan dakwah yang ada di luar negeri. Disamping itu, keberadaan cabang Istimewa ini juga berfungsi untuk mendekatkan dan sekaligus mempererat kader-kader Muhammadiyah yang sedang berada diluar negeri apakah sebagai mahasiswa ataupun sebagai professional.
6. Pimpinan Ranting
Pimpinan ranting Muhammadiyah (PRM) adalah tempat pembinaan dan pendayagunaan anggota Muhammadiyah serta organisasi otonom. Sebagai ujung tombak dari gerakan dakwah Islamiyah yang dilaksanakan oleh Muhammadiyah, Pimpinan Ranting Muhammadiyah adalah kekuatan palingnyatayangdimilikiMuhammadiyah,karenadilevelinilahsebenarnya basis-basis gerakan Muhammadiyah bisa dilaksanakan secara nyata.
B. Struktur Fungsional Muhammadiyah/Organisasi Horisonal
Struktur fungsional di lingkungan Muhammadiyah meliputi seluruh majelis, lembaga, badan, dan biro yang menangani program-program tertentu di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.
1. Majelis – Majelis
Majelis berfungsi sebagai pembantu pimpinan persyarikatan dalam menentukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan amal usaha, program dan kegiatan sesuai dengan mengarahkan, memutuskan dan memberi tuntutan teknis operasional pelaksanaan program dalam bidangnya masing-masing.kebijakan Persyarikat. Seperti, Majelis Tarjih, Majelis Tablig, Majelis DIkdasmen, Majelis Ekonomi dan kewirausahawan, Majelis Hikmah, Majelis PKU, Majelis Pustaka, Majelis Wakaf, Majelis Pendidikan Tinggi, penelitian, Dan Pengembangan, Majelis Pendidikan Kader, Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat.
2. Lembaga dan Biro
Lembaga berfungsi sebagai pembantu pimpinan persyarikatan dalam pelaksanaan keputusan dan kebijakan Persyarikatan, sesuai bidang tugasnya. Lembaga bertugas membantu Pimpinan Persyarikatan dalam bidang tertentu yang bersifat pelaksanaan kebijakan. Lembaga berwenang mengadakan kegiatan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Persyarikatan. Sementara Badan/Biro berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan Persyarikatan dalam pelaksanaan administrasi dan manajemen Persyarikatan. Badan / Biro bertugas membantu Pimpinan Persyarikatan dalam penyelenggaraan administrasi dan manajemen Persyarikatan. Badan/Biro berwenang memberi tuntunan teknis administrasi dan manajemen atas nama Pimpinan Persyarikatan. Seperti, Lembaga Hikmah Dan Hubungan Luar Negeri, Lembaga Pemberdayaan Supremasi Hukum Dan Ham, Lembaga Pengembangan Tenaga Profesi, Lembaga Seni Dan Budaya, Lembaga Pemberdayaan Buruh, Tani Dan Nelayan, Lembaga Studi Dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup, Lembaga Amil Zakat, Infaq, Dan Shadaqah, Badan Pembina Dan Pengawas Keuangan, Biro Organisasi.
BAB VII
ORGANISASI ORTONOM MUHAMMADIYAH
Organisasi Otonom Muhammadiyah (ORTOM) ialah organisasi yang dibentuk oleh Persyarikatan Muhammadiyah yang dengan bimbingan dan pengawasannya diberi hak dan kewajiban untuk mengatur rumah tangga sendiri, membina warga Persyarikatan Muhammadiyah tertentu dan dalam bidang-bidang tertentu pula dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah. Organisasi Otonom Muhammadiyah dibentuk di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Adapun Organisasi Otonom Muhammadiyah (ORTOM) yang sudah ada ialah sebagai berikut:
BAB VIII
BENTUK-BENTUK PERMUSYAWARATAN MUHAMMADIYAH
A. Muktamar
Istilah "muktamar" berasal dari bahasa Arab, yaitu I’tamaraya’tamiru-I’timaran, mu’tamirun yang berarti tempat berlangsungnya atau diadakannya permusyawaratan. Secara organisatoris, muktamar adalah sebuah forum permusyawaratan tertinggi yang resmi dan diadakan secara regular untuk membicarakan dan membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan organisasi. Muktamar ialah permusyawaratan tertinggi dalam Persyerikatan, yang beranggotakan ; (a) Anggota Pimpinan Pusat; (b) Ketua Pimpinan Wilayah; (c) Anggota Tanwir Wakil Wilayah; (d) Ketua Pimpinan Daerah; (e) Wakil-wakil Daerah yang dipilih oleh Musyawarah Daerah, terdiri dari wakil cabang atas dasar pertimbangan jumlah Cabang dalam tiap-tiap Daerah; (f) Wakil organisasi otonom tingkat pusat.
B. Musyawarah
Musyawarah berasal dari bahasa arab syawara-yus-yawiru-musyawaratan artinya berunding dan mengambil madu. Sedangkan kata Musyawarah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pembahasaan bersama dengan maksud mencapai keputusan atau penyelesaian masalah bersama. Dalam musyawarah, semua orang mempunyai hak untuk berbicara dan berbeda pendapat, dan ini sesungguhnya menjadi kemestian untuk mempergunakan haknya. Di Muhammadiyah istilah musyawarah secara formal dan resmi digunakan sebagai forum permusyawaratan organisasi yang regular untuk tingkat wilayah, daerah, cabang, dan ranting. Perlu diperhatikan bahwa dalam tiap-tiap musyawarah apakah yang bersifat institusional dan regular seperti Muktamar, Tanwir, dan Muswil sampai Musran maupun yang berbentuk rapat atau pertemuan insidental, mesti mengingat dan mempertimbangkan etika, sopan santun atau adab musyawarah.
C. Tanwir
Tanwir dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan Pencerahan. Istilah Tanwir menjadi salah satu ciri khas organisasi Muhammadiyah, yang dipakai sebagai suatu forum permusyawaratan yang resmi dan teratur. Tanwir ialah permusyawaratan tertinggi dalam Persyarikatan di bawah muktamar, diadakan atas undangan Pimpinan Pusat, yang anggotanya terdiri dari : Anggota Pimpinan Pusat; Ketua Pimpinan Wilayah; Wakil Wilayah; Wakil Pimpinan Organisasi Otonom Tingkat Pusat. Tanwir diadakan sekurang kurangnya 1 tahun sekali. Tanwir ada dan resmi digunakan pada 1932, yang pada mulanya dikenal dengan “madjlis tanwir”. Pada tahun 1950 baru secara berkala diadakan pertahun, yang mana di sah-kan pada saat muktamar tiga tahunan atau muktamar pertama. Sebagai sidang pertemuan atau forum permusyawaratan, Tanwir memiliki kekhasan. Berbeda dengan muktamar yang biasa dan selalu menyebutkan kali ke berapa acara itu diadakan, maka dalam pelaksanaan Tanwir tidak diembel-embeli dengan angka atau bilangan keberapa. Dan sampai sekarang istilah Tanwir masih dipakai oleh Muhammadiyah dalam menyelenggarakan musyawarahnya setahun sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar