Selasa, 16 Maret 2021

Resensi Buku "Sejarah Islam dan Kemuhammadiyahan" oleh Kader PK IMM Buya Hamka Jakarta Selatan (Bagian 2)

 RINGKASAN


BAB V

LANDASAN TEOLOGIS DAN IDEOLOGIS MUHAMMADIYAH

A. Pengertian

    Secara bahasa teologi berasal dari bahasa Yunani, theos dan logos. Theos berarti tuhan, logos berarti ilmu pengetahuan. Sehingga teologi secara bahasa dimaknai sebagai ilmu yang mengkaji tentang ketuhanan. Hanya saja pengertian teologi disini tidak sekedar persoalan ketuhanan, tetapi juga menyangkutsemua persoalan yang berkaitan dengan agama. Sementara itu, ideologi secara bahasa berasal dari bahasa Yunani, ideos yang berarti ide, gagasan, pemikiran, dan pandangan hidup; logos bermakna pengetahuan dan ilmu pengetahuan. Sehingga ideologi bermakna ilmu tentang pandangan hidup dan gagasan. Adapun yang dimaksudkan dengan ideology Muhammadiyah adalah pandangan hidup Muhammadiyah di dalam mengkonstruksi realitas dan memberikan motivasi etis dan teologis dalam rangka reformasi sosial. Pandangan teologis dan ideologi Muhammmadiyah dapat ditemukan dalam dokumen-dokumen sebagai berikut: MuqaddimahAnggaran dasar Muhammadiyah (MADM), Matan dan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM), Kepribadian Muhammadiyah (KM), dan Khittah Perjuangan Muhammadiyah (KPM).

B. Muqaddimah Anggaran Dasar

    Sebagai suatu organisasi,Muhammadiyah bercita-cita untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Dalam rangka mencapai cita-cita tersebut, Muhammadiyah harus berdiri di atas landasan yang kokoh dengan berpegang teguh pada prinsip Islam, sebagai termaktub dalam Alquran dan Sunnah Rasulullah. Prinsip-prinsip tersebut kemudian dikemas dalam pokok-pokok pikiran/prinsip-prinsip/pendirian yang diuraikan dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah disusun pada masa kepemimpinan Ki Bagus Hadikusumo, yang periodesasinya berlangsung dari tahun 1943-1953.

C. Kepribadian Muhammadiyah

  Kepribadian Muhammadiyah adalah rumusan yang menggambarkan hakekat Muhammadiyah, serta apa yang menjadi dasar dan pedoman amal usaha dan perjuangan Muhammadiyah, serta sifat-sifat yang dimilikinya. 4 Kepribadian Muhammadiyah merupakan salah satu dari beberapa rumusan resmi persyarikan yang disyahkan oleh Muktamar Muhammadiyah yang ke 35 pada tahun 1962 di Jakarta, atau sering disebut muktamar setengah abad. Perumusan kepribadian Muhammadiyah sesungguhnya tidak lepas dari situasi negara pada saat itu.

     Kepribadian Muhammadiyah menjelaskan : Muhammadiyah adalah suatu Persyarikatan yang merupakan Gerakan Islam. Maksud Gerakan ini aialah dakwah Islam dan amar ma’ruf nahi mungkar yang ditujukan kepada dua bidang : perseorangan dan masyarakat. Dakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar pada bidang pertama terbagi kepada dua golongan : (a) kepada yang telah Islam bersifat pembaruan (tajdid), yaitu mengembalikan kepada ajaran Islam yang asli dan murni; (b) kepada yang belum Islam, bersifata ; seruan atau ajakan untuk memeluk agama Islam.

D. Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM)

   MKCH adalah singkatan dari Matan Keyakinan dan cita-cita Hidup yang dipunyai oleh Muhammadiyah. Ia mengandung prinsip-prinsip dasar pandangan Muhammadiyah yang bersifat idiologis, paham agama dan bagaimana fungsi dan misi Muhammadiyah dimanifestasikan dalam kerangka Negara Republik Indonesia. Matan keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah terdiri dari lima butir.

1. Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, berakidah Islam dan bersumber pada Alquran dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhai Allah SWT., untuk meksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi. 
2. Muhammadiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW., sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepenjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spiritual, duniawi dan ukhrawi. 
3. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan : (a) Alquran. Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. (b) Sunnah Rasul. Penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Alquran yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam. 
4. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang: Aqidah, Akhlak, Ibadah, Muamalah Dunyawiyah. (a) Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya akidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khurafat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam. (b) Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Alquran dan Sunnah rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia. (c) Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia. (d) Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalat dunyawiyah pengelolaan duniawi dan pembinaan masyarakat dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadikan semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT. 
5. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bahwa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indodnesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu Negara yang adil dan makmur dan diridhai Allah SWT. Baldatun thayyibah wa rabbun ghafur.

D. Khittah Perjuangan Muhammadiyah

    Secara etimologis, khittah berasal dari bahasa Arab yang bermakna langkah, tulisan, garis, dan rencana. Sehingga, khittah perjuangan Muhammadiyah (KPM) disini dimaknai sebagai langkah-langkah strategis yang tertuang dalam keputusan resmi Muhammadiyah dalam rangka untuk merealisasikan maksud dan tujuan Muhammadiyah.

1. Khittah (Dua Belas Langkah) Muhammadiyah Tahun 1938-1940
2. Khittah Muhammadiyah Tahun 1956-1959 (Khittah Palembang)
3. Khittah Muhammadiyah Tahun 1969 (Khittah Ponorogo)
4. Khittah Muhammadiyah Tahun 1971 (Khittah Ujung Pandang)
5. Khittah Muhammadiyah Tahun 2002 (Khittah Denpasar)

BAB VI

JARINGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL MUHAMMADIYAH

A.    Jaringan Organisasi Struktural

1. Pimpinan Pusat

Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PPM) adalah jenjang struktural Muhammadiyah tertinggi. Dalam level yang paling tinggi dari seluruh level Pimpinan Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif bagi seluruh Pimpinan Muhammadiyah yang ada di Indonesia, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan dakwah Islamiyah di seluruh wilayah Indonesia melalui berbagai bentuk aktivitas dakwah, seperti aktivitas keagamaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan sebagainy

2. Pimpinan Wilayah

PimpinanWilayah Muhammadiyah (PWM) adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat propinsi. Pimpinan wilayah merupakan pimpinan Persyarikatan dalam suatu wilayah dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kepemimpinan dari Pimpinan Pusat. Yang dimaksud wilayah adalah pusat pembinaan dan koordinasi Peryarikatan serta amal usaha dalam wilayah tertentu yang didirikan oleh Pimpinan Pusat di tingkat Provinsi atau yang setingkat dan meliputi sekurangsekurangnya tiga daerah serta telah mempunyai amal usaha nyata guna mewujudkan maksud dan tujuan Persyarikatan dalam wilayahnya.

3. Pimpinan Daerah

Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat kabupaten (district). Pimpinan daerah adalah pimpinan yang memimpin Persyarikatan dalam suatu daerah serta melaksanakan pimpinan dari Pimpinan Pusat. Istilah daerah berarti kesatuan dalam daerah Tingkat II atau yang setingkat yang merupakan tempat pembinaan dan koordinasi cabang serta pembinaan administrasi dan penyelenggaraan amal usaha dalam kabupaten atau yang setingkat dengan persyaratan minimal meliputi tiga cabang dan telah mempunyai amal usaha nyata guna mewujudkan maksud dan tujuan Persyarikatan.

4. Pimpinan Cabang

Pimpinan cabang Muhammadiyah (PCM) adalah jenjang struktural Muhammadiyah setingkat kecamatan (sub-district). Dalam level yang lebih tinggi dari Pimpinan Ranting Muhammadiyah, Pimpinan Cabang Muhammadiyah mempunyai fungsi koordinatif bagiseluruh Pimpinan Ranting Muhammadiyah yang ada di wilayah kecamatan tersebut, sekaligus juga mengkoordinasikan gerakan dakwah Islamiyah di seluruh wilayah kecamatan tersebut melalui berbagai bentuk, seperti aktivitas keagamaan, pendidikan, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan sebagainya.

5. Pimpinan Cabang Istimewa

Pimpinan cabang istimewa Muhammadiyah merupakan struktur Muhammadiyah yang khusus untuk kepengurusan Muhammadiyah yang ada di luar negeri. Terbentuknya kepengurusan ini dilatarbelakangi adanya kebutuhan untuk memperluas jaringan dan jangkauan Muhammadiyah ke luar negeri. Dan cabang Muhammadiyah luar negeri berfungsi menjadi wadah penting bagi penguatan kaderisasi dan dakwah yang ada di luar negeri. Disamping itu, keberadaan cabang Istimewa ini juga berfungsi untuk mendekatkan dan sekaligus mempererat kader-kader Muhammadiyah yang sedang berada diluar negeri apakah sebagai mahasiswa ataupun sebagai professional.

6. Pimpinan Ranting

Pimpinan ranting Muhammadiyah (PRM) adalah tempat pembinaan dan pendayagunaan anggota Muhammadiyah serta organisasi otonom.  Sebagai ujung tombak dari gerakan dakwah Islamiyah yang dilaksanakan oleh Muhammadiyah, Pimpinan Ranting Muhammadiyah adalah kekuatan palingnyatayangdimilikiMuhammadiyah,karenadilevelinilahsebenarnya basis-basis gerakan Muhammadiyah bisa dilaksanakan secara nyata. 

B.  Struktur Fungsional Muhammadiyah/Organisasi Horisonal

Struktur fungsional di lingkungan Muhammadiyah meliputi seluruh majelis, lembaga, badan, dan biro yang menangani program-program tertentu di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.

1. Majelis – Majelis

  Majelis berfungsi sebagai pembantu pimpinan persyarikatan dalam menentukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan amal usaha, program dan kegiatan sesuai dengan mengarahkan, memutuskan dan memberi tuntutan teknis operasional pelaksanaan program dalam bidangnya masing-masing.kebijakan Persyarikat. Seperti, Majelis Tarjih, Majelis Tablig, Majelis DIkdasmen, Majelis Ekonomi dan kewirausahawan, Majelis Hikmah, Majelis PKU, Majelis Pustaka, Majelis Wakaf, Majelis Pendidikan Tinggi, penelitian, Dan Pengembangan, Majelis Pendidikan Kader, Majelis Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat.

2. Lembaga dan Biro

  Lembaga berfungsi sebagai pembantu pimpinan persyarikatan dalam pelaksanaan keputusan dan kebijakan Persyarikatan, sesuai bidang tugasnya. Lembaga bertugas membantu Pimpinan Persyarikatan dalam bidang tertentu yang bersifat pelaksanaan kebijakan. Lembaga berwenang mengadakan kegiatan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Persyarikatan. Sementara Badan/Biro berfungsi sebagai Pembantu Pimpinan Persyarikatan dalam pelaksanaan administrasi dan manajemen Persyarikatan. Badan / Biro bertugas membantu Pimpinan Persyarikatan dalam penyelenggaraan administrasi dan manajemen Persyarikatan. Badan/Biro berwenang memberi tuntunan teknis administrasi dan manajemen atas nama Pimpinan Persyarikatan. Seperti, Lembaga Hikmah Dan Hubungan Luar Negeri, Lembaga Pemberdayaan Supremasi Hukum Dan Ham, Lembaga Pengembangan Tenaga Profesi, Lembaga Seni Dan Budaya, Lembaga Pemberdayaan Buruh, Tani Dan Nelayan, Lembaga Studi Dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup, Lembaga Amil Zakat, Infaq, Dan Shadaqah, Badan Pembina Dan Pengawas Keuangan, Biro Organisasi.

BAB VII

ORGANISASI ORTONOM MUHAMMADIYAH

    Organisasi Otonom Muhammadiyah (ORTOM) ialah organisasi yang dibentuk oleh Persyarikatan Muhammadiyah yang dengan bimbingan dan pengawasannya diberi hak dan kewajiban untuk mengatur rumah tangga sendiri, membina warga Persyarikatan Muhammadiyah tertentu dan dalam bidang-bidang tertentu pula dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah. Organisasi Otonom Muhammadiyah dibentuk di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

1. Mempunyai fungsi khusus dalam Persyarikatan Muhammadiyah. 
2. Mempunyai potensi dan ruang lingkup nasional.
3. Merupakankepentingan Persyarikatan Muhammadiyah.

Adapun Organisasi Otonom Muhammadiyah (ORTOM) yang sudah ada ialah sebagai berikut: 

1. ’Aisyiyah (bergerak di kalangan wanita dan ibu-ibu) 
2. Pemuda Muhammadiyah (bergerak di kalangan pemuda) 
3. Nasyiatul Aisyiyah (bergerak di kalangan perempuan-perempuan muda) 
4. Ikatan Remaja Muhammadiyah (bergerak di kalangan pelajar dan remaja) 
5. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (bergerak di kalangan mahasiswa) 
6. Tapak Suci Putera Muhammadiyah (bergerak dalam aktivitas seni bela diri) 
7. Hizbul Wathan (bergerak dalam aktivitas kepanduan).

BAB VIII

BENTUK-BENTUK PERMUSYAWARATAN MUHAMMADIYAH

A. Muktamar

    Istilah "muktamar" berasal dari bahasa Arab, yaitu I’tamaraya’tamiru-I’timaran, mu’tamirun yang berarti tempat berlangsungnya atau diadakannya permusyawaratan. Secara organisatoris, muktamar adalah sebuah forum permusyawaratan tertinggi yang resmi dan diadakan secara regular untuk membicarakan dan membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan organisasi. Muktamar ialah permusyawaratan tertinggi dalam Persyerikatan, yang beranggotakan ; (a) Anggota Pimpinan Pusat; (b) Ketua Pimpinan Wilayah; (c) Anggota Tanwir Wakil Wilayah; (d) Ketua Pimpinan Daerah; (e) Wakil-wakil Daerah yang dipilih oleh Musyawarah Daerah, terdiri dari wakil cabang atas dasar pertimbangan jumlah Cabang dalam tiap-tiap Daerah; (f) Wakil organisasi otonom tingkat pusat.

B. Musyawarah

   Musyawarah berasal dari bahasa arab syawara-yus-yawiru-musyawaratan artinya berunding dan mengambil madu. Sedangkan kata Musyawarah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pembahasaan bersama dengan maksud mencapai keputusan atau penyelesaian masalah bersama. Dalam musyawarah, semua orang mempunyai hak untuk berbicara dan berbeda pendapat, dan ini sesungguhnya menjadi kemestian untuk mempergunakan haknya. Di Muhammadiyah istilah musyawarah secara formal dan resmi digunakan sebagai forum permusyawaratan organisasi yang regular untuk tingkat wilayah, daerah, cabang, dan ranting. Perlu diperhatikan bahwa dalam tiap-tiap musyawarah apakah yang bersifat institusional dan regular seperti Muktamar, Tanwir, dan Muswil sampai Musran maupun yang berbentuk rapat atau pertemuan insidental, mesti mengingat dan mempertimbangkan etika, sopan santun atau adab musyawarah.

C. Tanwir

    Tanwir dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan Pencerahan. Istilah Tanwir menjadi salah satu ciri khas organisasi Muhammadiyah, yang dipakai sebagai suatu forum permusyawaratan yang resmi dan teratur. Tanwir ialah permusyawaratan tertinggi dalam Persyarikatan di bawah muktamar, diadakan atas undangan Pimpinan Pusat, yang anggotanya terdiri dari : Anggota Pimpinan Pusat; Ketua Pimpinan Wilayah; Wakil Wilayah; Wakil Pimpinan Organisasi Otonom Tingkat Pusat. Tanwir diadakan sekurang kurangnya 1 tahun sekali. Tanwir ada dan resmi digunakan pada 1932, yang pada mulanya dikenal dengan “madjlis tanwir”. Pada tahun 1950 baru secara berkala diadakan pertahun, yang mana di sah-kan pada saat muktamar tiga tahunan atau muktamar pertama. Sebagai sidang pertemuan atau forum permusyawaratan, Tanwir memiliki kekhasan. Berbeda dengan muktamar yang biasa dan selalu menyebutkan kali ke berapa acara itu diadakan, maka dalam pelaksanaan Tanwir tidak diembel-embeli dengan angka atau bilangan keberapa. Dan sampai sekarang istilah Tanwir masih dipakai oleh Muhammadiyah dalam menyelenggarakan musyawarahnya setahun sekali.

Resensi Buku "Sejarah Islam dan Kemuhammadiyahan" oleh Kader PK IMM Buya Hamka Jakarta Selatan (Bagian 1)

RINGKASAN



BAB I 

SEKILAS SEJARAH ISLAM ERA KLASIK DAN DINASTIK

A. Islam Masa Rasulullah SAW

1. Muhammad Sebelum Kenabian dan Menjadi Rasul

    Rasulullah SAW lahir pada hari Senin, 12 Rabiul Awal tahun Gajah, yang betepatan dengan 20 April 571/572 M di Mekkah. Beliau anak dari Abdullah bin Abdul Muthalib dan Aminah binti Wahab. Sejak dalam kandungan beliau telah yatim dengan kematian Ayahnya, yang kemudian beliau lahir dan diberi nama Muhammad oleh kakeknya Abdul Muthalib. Sebelum beliau disusui Halimatus sa’diyah, beliau telah dulu dipersusukan dengan Tsuwaibatul Islamiyah. Setelah usia kurang lebih lima tahun Muhammad kecil dikembalikan ke Aminah, namun setahun setelah itu Aminah meninggal dunia sehingga masa pengasuhan pun pindah ke tangan Abdul Muthalib sampai dia wafat. Dua tahun kemudian Tanggung jawab pengasuhan berikutnya dipikul oleh Abu Thalib yang juga adik dari Abdullah bin Abdul Muthalib. Sejak tinggal bersama Abu Thalib, Muhammad mulai banyak mendapatkan pelajaran dalam hidupnya. Pada usia kurang lebih 12 tahun beliau mulai berdagang ke luar masuk wilayah, pada usia 15 btahun beliau belajar mengembalah dan masih banyak lainnya. Hingga akhirnya pada usia 24 tahun beliau berniaga bersama Khadijah sehingga akhirnya menjadi partner hidupnya pada usia 25 untuk Muhammad dan 40 untuk Khadijah. Rasullullah telah mendapat julukan Al Amin (orang yang dipercaya) karena telah banyak memberikan mendamaikan perselisihan diantara kaum Quraisy. Pada malam Senin 17 Ramadhan  yang bertepatan dengan 6 Agustus 610 M beliau berkhalwat di gua Hira sehingga Jibril datang dan menyampaikan wahyu yang pertama QS.Al Alaq ayat 1-5 yang tak lama kemudian disambung dengan turunnya QS.Al Muddatsir ayat 1-7 sebagai tanda seorang Rasul. 

2. Dakwah Islam dan Reaksi Quraisy

    Rasulullah SAW melakukan dakwah kurang lebih 23 tahun lamanya, dengan rincian 13 tahun di Mekkah dan 10 tahun di Madinah. Ada tiga tahapan Rasulullah dalam dakwahnya yaitu dakwah secara diam-diam, dakwah semi terbuka, dan dakwah terbuka. Rasulullah pula diperjalankan oleh Allah untuk Isra’Mi’raj sebagai penenang hati dan memantapkan iman beliau. Bagi kaum kafir Quraisy, peristiwa itu menjadi bahan untuk mengolok-olokan beliau bahkan menuduhnya sebagai manusia yang berotak tidak waras.

3. Penduduk Madinah Masuk Islam dan Peristiwa Hijrah

    Pada musim haji tahun 11 setelah kenabian, beberapa orang Khazraj, dua di antaranya dari Bani Najran masuk Islam. Sejak itu Rasulullah menjadi pembicaraan hangat di kalangan penduduk Madinah (Yatsrib). Pada musim haji tahun berikutnya 12 orang laki-laki dan seorang perempuan dari Yatsrib menemui Rasulullah di Aqabah. Mereka berikrar tidak menyekutukan Tuhan, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak, tidak memfitnah, dan tidak mendurhakai Muhammad SAW. Peristiwa ini dikenal dengan Baiah al Aqabah al-Ula (Baiat Aqabah Pertama). Setelah peristiwa itu Rasulullah mengutus Mus’ab ibn Umair untuk mengajarkan Islam kepada penduduk Yatsrib. Setahun kemudian, seusai menunaikan ibadah haji, terjadi Baiah Aqabah Kedua (Baiah al-‘Aqabah al-Tsaniyah).

   Setelah Baiah Aqabah yang kedua, tindak kekerasan terhadap kaum muslimin semakin menjadi-jadi sampai-sampai mereka berencana membunuh Rasulullah. Sedangkan Rasulullah sendiri bersama Abu bakar melakukan perjalanannya dan sembunyi di gua Tsur selama tiga malam dan malam yang ketiga beliau melanjutkan perjalanannya kembali, sesampainya di Yastrib Rasul disambut hangat oleh kaum Anshor. Sejak kedatangan Rasulullah inilah Yastrib berubah nama menjadi Madinah Al Munawwarah. 

4. Pembinaan Masyarakat dan Tantangan Baru di Madinah

   Masjid Quba dan masjid Nabawi adalah bukti langkah Rasulullah dalam usaha pembinaan dan pembentukkan masyarakat. Dasar-dasar inilah merupakan segala aspek yang mengatur dalam kehidupan masyarakat, yaitu Al ikha (persaudaraan), Al musawah (persamaan), Al tasamuh (toleransi), Al tasyawur (musyawarah), Al ta’awun (tolong-menolong), Al adalah (keadilan). Setelah Islam mendapat ketenangan di seluruh jazirah Arab dan wilayah-wilayah lainnya Rasulullah bermaksud untuk menunaikan ibadah Haji yang nantinya kita kenal sebagai Haji Wada (haji perpisahan) karena dalam serangkaian ibadah haji ini ditengah Arafah beliau melakukan pidato sebagaimana dalam QS.Al Maidah ayat 3. Kurang lebih tiga bulan setelah itu Rasulullah menghembuskan nafas terakhirnya pada hari Senin, 12 Rabiul Awal 11 H yang bertepatan dengan 8 Juni 632 M dalam usianya genap 63 tahun.

B. Islam Masa Khulafa’ Al-Rasyidun

1. Sistem Pemilihan Khalifah

   Dengan wafatnya Rasul, umat muslim dihadapkan kepada suatu krisis konstitusional. Rasul tidak menunjuk penggantinya, bahkan tidak pula membentuk suatu majlis untuk masalah tersebut. Maka dibentuklah Khulafa’al-Rasyidun, pengganti Rasulullah, yaitu: 1)Abu Bakar As-Shiddiq(11-13H/632-634M),  2) Umar ibn Al-Khaththab(13-23H/634-644M), 3)‘Utsman ibn‘Affan(2335 H/644-656 M), 4) Ali ibn Abi Thalib(35-40H/656-661M). Permasalahan politik yang pertama kali muncul sepeninggal Rasulullah adalah siapa yang akan menggantikan beliau sebagai kepala pemerintahan dan bagaimana sistem pemerintahannya. Rasul mengajarkan suatu prinsip, yaitu musyawarah. Prinsip musyawarah ini, dapat dibuktikan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam setiap pergantian pimpinan dari empat khalifah, meski dengan versi yang beragam. Abu Bakar memangku jabatan khalifah berdasarkan pilihan yang berlangsung sangat demokratis di Muktamar Tsaqifah Bani Saidah. Sedangkan, Umar bin Khatab diangkat dan dipilih oleh Abu Bakar atas persetujuan para pemuka masyarakat dan jamaah kaum muslimin pada saat mereka menengok Abu Bakar sewaktu sakit. Sementara, Usman ibn Affan dipilih dan diangkat dari enam orang calon yang ditunjuk oleh Khalifah Umar saat menjelang ajalnya karena pembunuhan. Sementara, Ali ibn Abi Talib tampil memegang pucuk pimpinan negara di tengah-tengah kericuhan dan huruhara perpecahan akibat terbunuhnya Usman oleh kaum pemberontak.

2. Kebijakan-Kebijakan Pemerintah

Khulafa’al-Rasyidun sebagai kepala Negara pemerintahan menentukan kebijakan dalam rangka untuk mengembalikan persatuan kaum muslimin dan kejayaan Islam, diantaranya:
a. Memerangi Kaum Riddah
b. Pengelolahan Kas Negara
c. Penataan Birokrasi Pemerintahan
d. Perluasan dan Pengelolaan Wilayah

C. Islam Masa Dinastik

  Perpindahan kekuasaan kepada Muawiyah mengakhiri bentuk demokrasi, kekhalifahan menjadi monarchi heridetis (kerajaan turun temurun), yang diperoleh tidak dengan pemilihan dan persetujuan suara kaum muslimin. Penggantian khalifah secara turun menurun dimulai dengan sikap Mu’awiyah yang mengangkat anaknya Yazid sebagai putra mahkota. Kritik yang sangat tajam dikemukakan oleh Abdul’ A’la al-Maududi dalam bukunya Khilafah dan Kerajaan. Perubahan kekuasaan dari kekhalifahan kesistem monarchi telah menghancurhan sistem yang dibangun oleh Rasulullah dan para sahabat dengan susah payah pada awal islam. Ada 17 masa pemerintahan dinasti islam, diantaranya: Umayyah Timur, Abbasiyah, Umayyah Barat, Idrisiyah, Aglabid, Samanid, Saffariyah, Tulun, Hamdaniyah, Fatimiyah, Buwaihi, Seljuk, Ayyubiyah, Delhi, Mamluk Mesir, Mogul, Usmani. Pada era ini kemajuan peradaban telah ditunjukan oleh tiap-tiap dinasti yang pernah memerintah, baik dari segi keilmuan, seni, arsitektur, agama, filsafat, teknologi, dan lain-lain.
a.Ada tiga faktor sebab-sebab kejayaan islam, yaitu: Faktor Politik, Faktor Sosiografi, Faktor Aktivitas Ilmiah.
b.Ada tiga pula sebab-sebab kemunduran islam, yaitu: Faktor Politik, Faktor Keilmuan, Faktor Keagamaan.

BAB II

GERAKAN PEMBAHARUAN DAN REFORMASI DI DUNIA ISLAM

A. Pengertian Pembaharuan Dan Ruang Lingkup Pembaharuan

    Kata pembaharuan dalam Bahasa arab dikenal dengan tajdid yang bermakna memperbaharui sesuatu. Menurut istilah, Tajdid (Pembaharuan) adalah upaya yang dilakukan untuk memperbaharui kehidupan keagamaan, baik berbentuk pemikiran maupun gerakan, sebagai reaksi atau tanggapan terhadap tantangan internal maupun eksternal yang menyangkut keyakinan dan urusan umat islam. Pembaharuan dalam islam meliputi seluruh bidang kehidupan, yang pada intinya dapat dibedakan menjadi dua bidang utama: 1)Pembaruan dalam bidang aqidah dan ibadah. Ini dimaksud untuk memurnikan ajaran islam (purifikasi) dari unsur-unsur asing dan kembali kepada ajaran yang murni dan utuh. 2)Pembaharuan dibidang muamalah duniawiah. Ini dimaksud sebagai upaya modernisasi atau pengembangan aspek sosial, ekonomi, politik, pendidikan, dan budaya sepanjang tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadis.

B. Tokoh Pembaharuan Pada Periode Klasik Sampai Modern

-Ibnu Taimiyah (1263-1328)
-Muhammad Ibn Abdul Wahhab (1730-1791)
-Jamaluddin al-Afghani (1838/1839-1897)
-Muhammad Abduh (1848-1905)
-Rasyid Ridha (1865-1935)

C. Gerakan Pembaharuan Islam Di Indonesia (1900-1940)

    Gerakan pembaharuan islam di Indonesia pada saat itu banyak menyerap kepada Ibnu Taimiyah dan Muhammad Ibn Abdul Wahhab, gerakan pendidikan dipengaruhi oleh Muhammad Abduh, sedangkan gerakan politik dipengaruhi oleh Jamaluddin al-Afghani.
- Jami’atul Khair didirikan pada 15 juli 1905, organisasi pembaharuan pertama yang didiriakn di indonesia. Pendiriaannya adalah sayid Muhammad al-Fatchur Ibn Abdurrahman al-Masjhur, Sayid Muhammad ibn Abdullah Ibn Sjihab, Sayid ldrus ibn Ahmad ibn Sjihab, dan Sayid Sjehan ibn Sjihab.
- Sarekat Islam(SI) berdiri di Solo pada tanggal 11 Nopember 1912. Organisasi ini didirikan oleh K.H. Samanhoedi, M.Asmodimedjo, M.Kertotaruno, M.Sumowerdojo dan Hadji Abdulradjak. Yang dimana sebelumnya  organisasi ini bernama Serikat Dagang Islam (SDI).
- Muhammadiyah didirikan oleh KH Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijah 1330 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 18 November 1912 Miladiyah di Kota Yogyakarta. Muhammadiyah lebih bergerak di bidang kehidupan umat salah satunya adalah di bidang pendidikan, KH.Ahmad Dahlan berikhtiar untuk menyempurnakan pendidikan yang ada dengan mengintegrasikan dengan ilmu-ilmu pengetahuan umum.

BAB III

LATA BELAKANG, PENDIRI, LAMBANG, DAN TUJUAN MUHAMMADIYAH

A. Latar Belakang Berdirinya Muhammadiyah

   Secara umum faktor pendorong kelahiran Muhammadiyah bermula dari beberapa kegelisahan dan keprihatinan socialreligius, dan moral. Kegelisahan social ini terjadi disebabkan oleh suasana kebodohan, kemiskinan, dan keterbelakangan umat. Kegelisahan religius muncul karena melihat praktik keagamaan yang mekanistik tanpa terlihat kaitannya dengan perilaku social dan positif disamping sarat dengan takhayul, bid’ah dan khurafat.Kegelisahan moral disebabkan oleh kaburnya batas antara baik dan buruk, pantas dan tidak pantas.

1. Faktor Individu KH. Dahlan (Subyektif)

    Faktor subyektif  yang sangat kuat bahkan dapat dikatakan sebagai faktor utama dan penentu dalam mendorong berdirinya Muhammadiyah adalah pendalaman dan kajian KH. A. Dahlan terhadap al-Qur’an yang kritis. Ayat tersebut benar-benar dapat menginspirasi KH. A. Dahlan sehingga tergerak hatinya untuk membangun sebuah perkumpulan, organisasi, atau persyarikatan yang teratur, dan rapi yang tugasnya berkhidmat melaksanakan misi dakwah Islam amar makruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat luas. 

2. Faktor Eksternal (obyektif)

a. Ketidakmurnian dan tidak selarasnya Amalan Islam dengan Qur’an dan Sunnah
b. Tidak Terdapat Lembaga Pendidikan Islam yang Memadai
c. Meningkatnya gerakan misi agama lain ke masyarakat Indonesia
d. Kelemahan kepemimpinan Islam
e. Tekanan Dunia Barat, terutama bangsa Belanda ke Indonesia
f. Pengaruh dari gerakan pembaharuan dalam Dunia Islam.

B. Pendiri Muhammadiyah : KH Ahmad Dahlan

    K.H. Ahmad Dahlan ketika kecil bernama Muhammad Darwis. Lahir pada tahun 1868 M di Kampung Kauman sebelah Barat Alun-alun Utara Yogyakarta. Pendidikan Dahlan dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, masjid, kemudian ke Mekkah. Pada tahun 1883 ketika berusia 15 tahun, ia menunaikan ibadah haji yang pertama dan bermukimditanah sucisekitarlima tahundengan mempelajari berbagai macam disiplin ilmu, seperti Al Qur’an, teologi, astronomi, dan hukum agama (fiqh), termasuk didalamnya mempelajari karya-karya Muhammad Abduh. Dahlan mendorong penggunaan akal fikiran dalam memahami dan mengamalkan agama, yang merupakan respon terhadap kebiasaan umat waktu itu menerima agama secara taklid. 

C. Lambang Muhammadiyah 

1. Bentuk Lambang

   Bentuk lambang Muhammadiyah adalah matahari yang memancarkan dua belas sinar ke semua penjuru, dengan sinar yang bersih putih bercahaya. Ditengah-tengahnya terdapat tulisan arab berbunyi Muhammadiyah, dan pada lingkaran bagian atas dan bagian bawah terdapat tulisan dua kalimah syahadat. Seluruh gambar matahari dengan atributnya berwarna putih dan terletak di atas warna dasar hijau daun.

2. Penjelasan Lambang

    Muhammadiyah menggambarkan jati diri, gerak, serta manfaatnya sebagaimana matahari. Kalau matahari menjadi penyebab lahiriyah berlangsungnya kehidupan secara biologis bagi seluruh makhluk hidup yang ada di bumi, maka Muhammadiyah akan menjadi penyebab lahiriyah berlangsungnya kehidupan secara spiritual, rohaniah bagi semua orang yang mau menerima pancaran sinarnya yang berupa ajaran Islam sebagaimana termuat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Ajaran Islam yang hak dan lagi sempurna itu seluruhnya berintikan dua kalimat syahadat. Dua belas sinar matahari yang memancar ke seluruh penjuru mengibaratkan tekad dan semangat pantang menyerah dari warga Muhammadiyah dalam memperjuangkan Islam di tengah-tengah masyarakat Indonesia sebagai tekad dan semangat pantang mundur dan menyerah dari kaum hawary, sahabat nabi Isa  AS yang jumlahnya 12 orang.

  Warna putih pada seluruh gambar matahari melambangkan kesucian dan keikhlasan. Keikhlasan yang menjadi inti ajaran Islam sebagaimana yang diajarkan rasulullah, dijadikan jiwa dan ruh perjuangan Muhammadiyah, dan yang sejak awal sudah ditanamkan oleh KH. A.Dahlan. Oleh karena itu, Muhammadiyah dalam berjuang untuk menegakan dan menjunjung tinggi agama Islam semata-mata mengharapkan keridhaan Allah. Warna hijau yang menjadi warna dasar melambangkan kedamaian dan kesejahteraan. Muhammadiyah berjuang di tengah-tengah masyarakat Indonesia dalam rangka merealisasikan ajaran Islam yang penuh dengan kedamaian,selamat, dan sejahtera bagi umat manusia, QS al-Anbiya’: 107.

D. Maksud dan Tujuan Muhammadiyah

1. Pada Awal Berdirinya

Pada awal berdiri, maksud dan tujuan Muhammadiyah dirumuskan sebagai berikut: 

a. Menyebarkan pengajaran kanjeng Nabi Muhammad SAWkepada penduduk bumi putra, di dalam residensi Yogyakarta. 
b. Memajukan hal agama Islam kepada anggota-anggotanya.

2. Sesudah Muhammadiyah Meluas ke Luar Yogyakarta

Setelah Muhammadiyah mengalami perkembangan yang menggembirakan di luar daerah Yogyakarta, maka maksud dan tujuannya harus juga dirubah, yaitu:

a. Memajukan dan mengembirakan pengajaran dan pelajaran agama Islam di Hindia Belanda, dan
b. Memajukan dan menggembirakan hidup sepanjang kemauan agama Islam kepada sekutu-sekutunya.

BAB IV

AMAL USAHA MUHAMMADIYAH

A. Bidang Keagamaan

    Pada bidang ini sesungguhnya pusat seluruh kegiatan Muhammadiyah, dasar, dan jiwa setiap amal usaha Muhammadiyah. Dan apa yang dilaksanakan dalam bidang-bidang lainya tak lain dari dorongan keagamaan semata-mata, karena baik kegiatan bersifat kemasyarakatan, perekonomian, pendidikan, sampai, pun yang digolongkan pada politik semua tak dapat dipisahkan dari jiwa, dasar dan semangat keagamaan. 

B. Bidang Pendidikan

    Dalam bidang pendidikan, Muhammadiyah merupakan organisasi massa Islam terdepan dan terbesar dibandingkan dengan organisasi yang lainnya. Bagi Muhammadiyah, pendidikan mempunyai arti penting, karena melalui bidang inilah pemahaman tentang ajaran Islam dapat diwariskan dan ditanamkan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika program nyata yang paling awal dilakukan oleh Muhammadiyah adalah menggembirakan pendidikan. Di bidang ini, paling tidak ada dua segi yang menjadi sasaran pembaruan, yaitu cita-cita dan teknik pengajaran. Jumlah amal usaha Muhammadiyah bidang pendidikan, berdasarkan data yang terhimpun di Sekretariat kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah adalah sebagai berikut . Dalam Bidang Pendidikan terdiri atas ; (1) Taman Kanak-kanak/ TPA (4.623 buah); (2) Sekolah Dasar/ MI (2.604 buah); (3) Madrasah Tsanawiyah/ SMP (1.772 buah); (4) Madrasah Aliyah/ SMK/ SMA (1.143 buah); (6); (8) Pondok Pesantren (67 buah); (9) Mu’alimin /Mu’allimat (25 buah), (10) Sekolah Luar Biasa (71 buah); (11) Perguruan Tinggi (172 buah); (12) SLB (71 buah).

C. Bidang Kemasyarakatan 

    Sedangkan dalam bidang kemasyarakatan usaha yang dilakukan oleh Muhammadiyah, yaitu dengan mendirikan berbagai rumah sakit, poliklinik, rumah yatim-piatu, yang dikelola melalui lembaga-lembaga, bukan secara individual sebagaimana yang dilakukan orang pada umumnya di dalam memelihara anak yatim piatu. 


Sabtu, 20 Februari 2021

Kehidupan Masyarakat Kampung Naga


Kehidupan Masyarakat Kampung Naga



Kampung Naga adalah sebuah desa yang mempertahankan sejarah Tanah Leluhur, dengan kehidupan penduduknya yang dikelilingi oleh persawahan hijau yang luas dan pegunungan. Secara administratif, Kampung Naga berada di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Lokasi Kampung Naga tidak jauh dari jalan raya yang menghubungkan kota Garut dengan kota Tasikmalaya. Tata kehidupan yang penuh kesederhanaan dan kearifan tradisional sangat erat kaitannya dengan masyarakatnya. Nama kampung Naga berasal dari kata “na gawir” yang  yang merujuk pada lokasi kampung yang berada di dekat tebing. Ada pula yang mengatakan bahwa kehidupan masyarakat di Kampung Naga seperti naga yang bersembunyi di lembah yang sunyi. 

Masyarakat di kampung ini  tidak pernah mempedulikan sistem lapisan sosial.  Mereka percaya bahwa semua manusia memiliki kedudukan yang sama. Hal ini dibuktikan dengan bentuk yang sama pada bangunan rumahnya, cara berpakaian yang sama pada masyarakatnya dan  kesederhanaan pada kehidupannya.  Sejak zaman dulu, jumlah rumah di Kampung Naga tidak pernah berubah selalu 113 rumah,  kalau mereka mau membangun rumah lagi mereka harus membangunnya di luar area Kampung Naga. Kehidupan di kampung ini berpedoman pada adat istiadat, pantangan, norma-norma, dan hukum adat  yang berlaku sejak zaman leluhur. Asal muasal Kampung Naga sendiri tidak banyak yang mengetahuinya hanya orang-orang tertentu seperti kepala adat yang boleh bercerita. Akan tetapi  masyarakat di sini punya kepercayaan yang kuat untuk  tetap melestarikan adat istiadat  leluhurnya.

Prinsip yang dianut oleh Kampung Naga sendiri yaitu amanat, wasiat, dan akibat yang berarti jika amanat dan wasiat dilanggar maka akan menyebabkan akibat. Apapun yang diwariskan oleh leluhur tidak boleh dilanggar karena jika dilanggar akan mendatangkan musibah atau sering disebut dengan "pamali". Pantangan atau pamali merupakan ketentuan hukum yang tidak tertulis yang mereka junjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang. Seperti salah satu hutan di Kampung Naga yang bernama hutan lindung, satu pun masyarakat Kampung Naga belum pernah memasuki area hutan lindung ini. Jangankan pengunjung, masyarakat Kampung Naga, ketua adat jabatan tertinggi pun belum ada yang masuk karena menjaga alam dari kerusakan. Karena bagi masyarakat Kampung Naga bukan hanya hidup di alam saja, tetapi mereka hidup bersama alam.

Kampung Naga sudah terkenal di kalangan masyarakat hingga wisatawan asing pun banyak yang berkunjung. Walaupun berbeda budaya, Kampung Naga tetap menerima kebedaraan orang diluar wilayahnya dengan sikap hati - hati agar tidak mengganggu keestarian budaya Kampung Naga sendiri. Menjaga kelestarian merupakan aturan yang dibuat oleh leluhurnya dan sudah turun temurun masyarakat Kampung Naga untuk menghormatinya. Hukum adat yang berlaku di Kampung Naga adalah hukum alam, sedangkan untuk hukum pancasila dan kenegaraan diatur secara terbatas dengan peraturan adat dan pemerintahan.

Link Youtube : https://youtu.be/N9ckJmBvjJs

Daftar Pustaka :

Kampung Naga: Lokasi, Sejarah, Tradisi & Wisata. Diakses pada 20 Februari 2021 dari https://alampriangan.com/wisata-kampung-naga/

Tentang Kampung Naga. Diakses pada 20 Februari 2021 dari https://www.indonesiakaya.com/jurnal/detail/tentang-kampung-naga

Minggu, 14 Februari 2021

Kedudukan Perempuan dalam Islam

 

KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM ISLAM

 


Di tengah kehidupan global seperti sekarang masyarakat sudah tidak merasa asing dengan kata “Emansipasi Wanita” dalam kata tersebut sudah tergambarkan bahwa kedudukan perempuan wanita sebagai seorang yang kedudukannya setara dengan laki-laki. Dengan adanya persamaan kedudukan ini tentunya menempatkan wanita pada pembebasan dari perbudakan, persamaan hak dalam berbagai kehidupan masyarakat selain itu juga emansipasi wanita ini juga sebagai proses pelepasan diri dari status sosial ekonomi yang rendah atau dari pengekangan hukum yang membatasi kemungkinan untuk berkembang dan maju. Namun bagaimana hukum islam mengatur kedudukan wanita ?

Kedudukan Perempuan dalam Perspektif Islam

Keduduka  perempuan dapat kita cermati dari ayat – ayat Al-Qur”an berikut ini :

“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diriyang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakan laki – laki dan perempuan yang banyak.bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (periharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (Q.S An-Nisa’ : 1)

Menjelaskan maksud ayat 1 QS Al-Nisa’, Muhammad Ali Al-Shabuni dalam kitab tafsirnya menyatakan  Allah swt. memulai dengan ayat pertama pada surat tersebut hendak menyeru dan mengajak kepada seluruh umat manusia, selain agar selalu beribadah dan tidak menyekutukan-Nya, juga ingin menyampaikan pesan yang sangat panting, yaitu tentang hakikat kejadian manusia. Yakni, bahwasaanya manusia diciptakan jiwa “orang” yang satu, yaitu Adam serta pasangannya, yaitu Hawa. Dengan kata lain, sejatinya seluruh manusia secara genealogi dan kemnusiaan bersaudara karena berasal dari satu orang ayah yang sama, sehingga harus saling tolong menolong antara yang kuat dengan yang lemah (laki-laki – perempuan) dan antara yang kaya dengan yang miskin, agar tercipta tata kehidupan masyarakat yang harmonis.

Dalam ayat tersebut dalam disimpulkan bahwa dalam aspek kemanusiaan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan laki – laki. Ini membuktikan bahwa derajat perempuan dan laki- laki sama-sama terhormat dalam pandangan Allah SWT.

 

Hak – Hak Perempuan dalam Islam

1. Persamaan Hak antara Laki – Laki dan Perempuan

Dalam Q.S An Nisa’ ayat 32 yang berbunyi

“ Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki – laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki – laki atas apa yang telah diusahakannya. . Perbedaan yang dijadikan ukuran untuk meninggikan dan merendahkan derajat mereka hanyalah nilai pengabdian dan ketaqwaanya kepada Allah (QS. Al-Hujurat:13). Bagi islam perempuan yang baik adalah perempuan yang menjalankan kehidupan seoptimal mungkin menurut Al- Quran dan Hadits, mampu menjalankan fungsi, hak, dan kewajibanya, baik sebagai hamba Allah.

2. Hak Perempuan dalam Pendidikan

Perempuan dalam statusnya sebagai anak, berhak mendapat nafkah pendidikan dan pengasuhan sampai mereka menikah. Kewajiban ini tidak hanya di perintahkan pada laki-laki saja tapi juga kepada perempuan. Hal ini dapat dipahami dari hadits Nabi yang menyebutkan, Artinya: “menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim dan muslimah”(HR. Al-Tabrani melalui Ibn Mas’ud) Dari hadits ini memberikan gambaran mengenai pentingnya menuntut ilmu bagi semua orang tidak hanya kaum pria tapi juga perempuan, dan dari hadits ini pula memberikan gambaran bahwa Islam tidak mendiskriminasi perempuan dalam menuntut ilmu

3. Hak Perempuan Mendapatkan Mahar dan Nafkah

Di dalam perkawinan, perempuan ditempatkan pada kedudukan yang terhormat. Dia diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai hak-hak yang sempurna. Dia harus dilamar secara layak dari wali atau keluarga nya. Tanpa persetujuan anak gadis tersebut sang ayah dilarang mengawinkannya dengan paksa. Dia dan laki-laki peminangnya dapat saling melihat, sehingga masing-masing dapat saling mengenal, dimintai pendapat atau persetujuannya dan persetujuan atas lamaran yang ditujukan kepadanya. Atas persetujuannya dan persetujuan wali atau keluarganya, serta pria pelamar, dilaksanakan akad nikah dengan memberikan mahar kepada wanita oleh pihak lelaki.

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan kerelaan”. (Q.S.An – Nisa’ : 4)

“Bayarlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban” (Q.S An-Nisa’ :24)

4. Hak Meminta Cerai

Perceraian dalam istilah fiqh disebut “Talak” atau “Furqah”. Adapun arti dari talak adalah melepas ikatan atau membatalkan perjanjian. Sedangkan Furqah artinya bercerai atau lawan dari berkumpul, kemudian kedua kata itu dipakai oleh para ahli fiqh sebagai satu istilah yang berarti perceraian antara suami dan istri (Soemiyati, 1986). Pasangan suami istri selalu mendambakan hidup yang harmonis, tenteram, damai, ceria dan bahagia. Hal ini sesuai dengan tujuan pernikahan yang disyari’at dalam islam untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah. Namun dalam kehidupan rumah tangga, perselisihan adalah suatu yang tidak dapat dihindari. Dalam kehidupan rumah tangga yang sulit untuk mempertahankan kebersamaan, kedua belah pihak boleh memikirkan alternatif untuk mengakhiri hubungan sebagai suami istri. Hukum talak pada dasarnya adalah sesuatu yang dibenci oleh Allah SWT dan tidak diharapkan oleh semua orang, akan tetapi talak dibolehkan dalam islam. Sebagaimana Rasullullah SAW bersabda yang artinya: Perceraian bukanlah sesuatu yang diharamkan dalam Islam, kendatipun tidak disukai oleh Allah SWT.(HR Abu Dawud).

5. Hak Memperoleh Warisan

Islam mengatur hak baik laki-laki maupun perempuan dalam hak waris. Aturan membagi harta antara ahli waris dalam islam merupakan bentuk manifestasi dari pengakuan islam tentang adanya hak milik perseorangan, baik terhadap harta bergerak, maupun terhadap harta tidak bergerak, dan juga manifestasi bahwa harta milik seseorang setelah ia mati, berpindah kepada ahli waris dan harus dibagi secara adil antara ahli warisnya, baik kepada perempuan ataupun laki-laki, baik kecil maupun besar apabila telah terpenuhi syarat-syarat menerima harta warisan. Dalam hukum Kewarisan Islam, asas keadilan mengandung pengertian adanya keseimbangan antara hak yang diperoleh dan harta warisan dengan kewajiban atau beban kehidupan yang harus ditanggungnya atau ditunaikannya di antara para ahli waris (Zahari, 2003). Oleh karena itu, arti keadilan dalam hukum waris Islam bukan diukur dari kesamaan tingkatan antara ahli waris, tetapi ditentukan berdasarkan besar-kecilnya beban atau tanggung jawab diembankan kepada mereka, ditinjau dari keumuman keadaan atau kehidupan manusia.

6. Hak Memiliki Harta

Islam memperbolehkan perempuan memiliki sendiri berbagai jenis harta, entah berupa mata uang, pekarangan tempat tinggal, harta bergerak dan tidak bergerak lainya. Islam memperbolehkan memiliki semua itu, dan dia mandiri memilikinya, terlepas dari campur tangan suami dan orang lain. islam juga memperbolehkan bagi perempuan untuk mengembangkan harta dengan berbagai cara yang dibolehkan, yang bisa dia urus sendiri atau diserahkan kepada orang lain untuk mengurusnya. Perempuan juga mempunyai hak yang utuh untuk membelanjakan hartanya jika sudah baligh dan mampu mengurusnya, baik dengan jual beli, pinjam-meminjam, pemberian sedekah, wakaf, wasiat dan cara-cara pengeluaran lainya yang dibolehkan syariat. Dia juga mempunyai kebebasan dan kemerdekaan yang utuh untuk semua itu, baik dia sebagai anak gadis atau sebagai istri. Bapak atau suami atau kerabatnya tidak boleh ikut campur dalam harta miliknya, kecuali dengan kerelaanya.

Kesimpulan

Persamaan kedudukan perempuan dan laki – laki dalam islam sudah tidak perlu diperbincangkan lagi. Sudah jelas bahwa perempuan memiliki kehormatan yang sama dengan laki – laki dalam aspek kemanusiaan. Islam begitu memuliakan perempuan dengan melihatnya sebagai mahluk yang utuh, dengan martabat agung dengan dimensi yang tak terhingga, dengan perempuan tidak dinilai dari segi keindahan tubuhnya kemolekan parasnya, kesupelan pergaulannya.

Jauh lebih luas dari itu, perempuan dalam Islam juga dilihat sebagai manusia yang seperti juga laki-laki, punya tugas-tugas kemanusiaan, tanggung jawab pribadi dan sosial. Mereka punya otak untuk berfikir, nurani untuk mengambil keputusan, tangan untuk bekerja dan berkarya dan seterusnya. Semua potensi kemanusiaan yang diberikan kepada lakilaki juga diberikan kepada perempuan. Karenanya tidak ada perbedaan hak-hak mereka di bidang pendidikan, sosial dan lain-lainnya dalam Al-Quran. Jika memang ada perbedaan itu adalah akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan agama kepada masingmasing jenis kelamin yang mengakibatkan suatu sama lainnya saling bantu membantu dan saling melengkapi dalam hidup dan kehidupan.


Daftar Pustaka

Bahruddin, Moh. Kedudukan Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal. IAIN Raden Intan Lampung.

Nurhayati. 2017. Hak – Hak Perempuan dalam Perspektif Islam. Jurnal. UIN Suska Riau.


Selasa, 12 Januari 2021

Investasi Saham di Pasar Modal Syariah

Investasi Saham di Pasar Modal Syariah


Pada saat ini, sudah banyak masyarakat Indonesia yang sadar akan pentingnya meraih kebebasan secara finansial. Salah satu cara untuk meraih kebebasan finansial adalah berinvestasi. Ada banyak instrumen investasi yang populer dan menguntungkan seperti deposito, emas, properti, dan instrumen investasi lainnya. Tidak heran kini gaya hidup masyarakat dalam mengelola keuangan pun berubah dari “Saving Society” menjadi “Investing Society”. Belakangan ini masyarakat Indonesia semakin partisipatif untuk berinvestasi khususnya di pasar modal. Karena investasi di pasar modal adalah salah satu investasi yang mudah dan dapat dimulai dengan modal yang kecil. Salah satu produknya adalah saham. Tetapi masih banyak masayarakat Indonesia yang mayoritas muslim menganggap bahwa investasi saham adalah  sama  seperti berjudi. Yang mana hal tersebut adalah haram. Sehingga bermunculan stigma-stigma negatif di masyarakat yang membuat investasi saham di pasar modal itu haram.

Di pasar modal ada  produk saham yang disebut saham-saham syariah. Saham-saham syariah di Indonesia sudah memiliki Fatwa DSN  (Dewan Syariah Nasional).  Pada tahun 2011, DSN-MUI menerbitkan fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Berdasarkan fatwa tersebut, investasi saham di BEI dianggap sesuai syariah apabila hanya melakukan jual-beli saham syariah dan tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah.

Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Pasar modal syariah merupakan bagian dari Industri Pasar Modal Indonesia. Secara umum, kegiatan pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal pada umumnya. Namun demikian, terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.​ Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu :

1. Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untukpengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah. 

2. Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor.

Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latarbelakang suku, agama, dan ras tertentu. Kegiatan pasar modal syariah halal karena pada dasarnya kegiatan pasar modal yang merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzhaliman. Instrumen pasar modal syariah dengan prinsip- prinsip syariah adalah sebagai berikut:

1. Muqaradah atau Mudharabah Funds; Dana dalam bentuk saham yang memberikan kesempatan kepada para investor untuk bersama-sama dalam pembiayaan atau investasi dengan perjanjian bagi hasil dan bagi risiko (profit and loss sharing). Pihak yang tergabung dalam investasi pada umumnya diikat dengan suatu perjanjian dalam bentuk syirkah apabila badan usaha itu berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sehingga pemodal (shohibul maal) ikut serta dalam pengelolaan atas perusahaan yang diinvestasikan.

2. Muraqadhah atau mudharabah Bonds; Obligasi yang sesuai dengan prinsip syariah adalah obligasi yang berdasarkan prinsip mudharabah. Biasanya dikeluarkan oleh perusahaan yang bertujuan membiayai proyek-proyek tertentu atau proyek dari kegiatan perusahaan yang bersifat jangka panjang. Perusahaan yang menerbitkan obligasi syariah (mudharabah) bertindak sebagai mudharib (pengelola) yang tujuannya adalah membiayai proyek tertentu dan pada saat yang sama investor merupakan pihak yang memiliki dana tersebut (shohibul maal).

Saham Syariah

        Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Kegiatan/ tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah (sesuai fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011), antara lain:

Sumber : Otoritas Jasa Keuangan

Jual-Beli Saham dalam Pasar Modal Menurut Islam

Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Namun, jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal (misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya). Namun demikian, tetap ada mengharamkan jual-beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak islami yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan islami atau tidak.

Kesimpulan

    Hukum investasi saham syariah dan bursa efek dalam Islam dan juga menurut MUI adalah halal. Selama, metode transaksinya dilakukan sesuai tuntutan syariah dan jenis saham yang dibeli dari perusahaan yang menjalankan bisnisnya secara halal pula. Ada beberapa perbedanya saham syariah dengan konvensional secara garis besar ada tiga, yaitu: akadnya ketika bertransaksi saham, pengelolaan perusahaan yang menerbitkan saham, cara penerbitan saham. Tetapi masih ada juga yang mengharamkan jual-beli saham walau dari perusahaan yang bidang usahanya halal. Menyoroti bentuk badan usaha (PT) yang sesungguhnya tidak islami. Jadi, sebelum melihat bidang usaha perusahaannya, seharusnya yang dilihat lebih dulu adalah bentuk badan usahanya, apakah ia memenuhi syarat sebagai perusahaan islami (syirkah islâmiyah) atau tidak

Daftar Pustaka :

Pasar Modal Syariah. Diakses pada 12 Januari 2021 dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/pasar-modal-syariah.aspx#

 Produk syariah. Diakses pada 12 Januari 2021 dari https://www.idx.co.id/idx-syariah/produk-syariah/

Jual-Beli Saham Dalam Pandangan Islam. Diakses pada 12 Januari 2021 dari https://tsaqofah.id/jual-beli-saham-dalam-pandangan-islam/

Selasi Dini. 2018. Ekonomi Islam; Halal dan Haramnya Berinvestasi Saham Syaria. Maro, 1(2), 1-10.


Selasa, 11 Agustus 2020

HASIL KARYA TULIS KADER _ PART III


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....




" Kondisi Perekonomian di indonesia "



UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di indonesia adalah usaha kelas menengah yang produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha.kriteria usaha kecil yaitu dimana penghasilan bersih seseorang atau suatu usaha sebesar Rp. 50.000.000. UMKM adalah unit usaha yang sangat terpengaruh dalam perekonomian indonesia dan yang saat ini telah mengalami kemerosotan karena dampak dari pandemi covid-19 para usaha menengah ini sangat amat terpuruk karena penghasilan yang berkurang bahkan tak menentu bahkan sampai tidak memiliki penghasilan karena pandemi ini. Tidak hanya dari segi ekonomi mikro saja tapi makro yang lebih besar juga terpuruk akan adanya pandemi ini yang dimana perusahaan ini mengalami kerugian secara materil ketika awal–awal pandemi seperti restaurant harus tutup lama sekitar 3 bulan dan ketika memulai juga tidak banyak pelanggan yang datang seperti biasanya bahkan bisa menurunkan omset hingga 50% karena kurangnya minat seseorang untuk membeli apapun di keadaan seperti ini kebanyakan orang sekarang lebih menghemat pengeluaran dari pada membelanjakannya. kondisi yang sangat tidak menentu  ini membuat orang untuk berhemat.

            Kurang lebih 5 bulan indonesia mengahadapi pandemi ini yang kasusnya makin lama semakin banyak bahkan lebih parah jumlah kasus positif, melebihi kasus positif yang ada di cina negara yang merupakan awal mula visus covid-19. Kebijakan-kebijakan pemerintah sudah dilayangkan satu persatu sesuai dengan perkembangan yang ada agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan agar virus ini tidak semakin bertambah. Sejak awal mula covid-19 ini terjadi pada bulan maret perekonomian indonesia tersendat karena kurangnya konsumsi masyarakat. para pekerja dan usaha-usaha kecil ketika itu langsung menghentikan produksinya akhirnya terjadilah kelangkaan barang. Sehingga masyarakat harus membayar mahal dari harga biasanya dan itu sangat memberatkan bagi masyarakat.

            Awal bulan juni pemerintah memberlakukan new normal adalah adaptasi kebiasaan baru. Untuk memulihkan perekonomian indonesia yang terpuruk selama pandemi. Beberapa sektor yang dibuka seperti sektor industri, pariwisata, transportasi, dsb. New normal bukan berarti virus ini sudah menghilang tapi new normal ini adalah kehidupan yang dimana setiap aktifitas yang dilakukan harus mengikuti protokol kesehatan, dan bukan berarti hidup seperti biasanya sebelum pandemi. New normal ini memang merupakan langkah yang terbaik diambil pemerintah untuk meningkatkan perekonomian, tapi dalam menjalankan new normal ini belum semua masyarakat memahami nya mereka mengira bahwa sekarang sudah boleh normal kembali, padahal jelas-jelas tidak. Jadi selama pelonggaran PSBB kasus positif corona semakin bertambah satu hari bahkan hampir sampai seribu orang lebih. Pembukaan kegiatan ekonomi ini diharapkan menjadi roda penggerak perekonomian agar pertumbuhan konomi indonesia tidak minus alias resesi. kondisi perekonomian indonesia selama masa pandemi covid-19 hampir semuannya turun drastis. Namun ada pula sektor yang masih positif seperti: bahan pangan dan kesehatan. Bagi sektor usaha dapat bernafas lega karena usahanya bisa kembali beroperasi yang tadinya sempat terhenti selama pandemi, walaupun beroperasi tidak seperti dulu sebelum pandemi setidaknya pelaku usaha tidak mengalami kebangkrutan.


Penulis : IMMawati Nurhasanah



   

 

“ Kondisi Perekonomian Indonesia Di Tengah Pandemi “

 

 

Kondisi perekonomian global saat ini masih berada pada fase yang penuh ketidakpastian, antara lain ditunjukan oleh koreksi proyeksi pertumbuhan perekomian dunia oleh lembaga-lembaga internasional. Belum kondusifnya perkembangan perekonomian di dunia antara lain diakibatkan oleh melemahnya pertumbuhan ekonomi negara-negara maju dan berkembang, penurunan harga komoditas, serta perbedaan arah kebijakan moneter dan fiskal di berbagai kawasan. Di kala pemerintah sedang berupaya untuk mengoptimalkan kondisi perekonomian Indonesia, pandemi Covid-19 datang dengan segala dampak negatifnya. Seperti yang kita ketahui sekarang bahwa dampak dari pandemi ini sangat berpengaruh dalam segala aspek terutama pada kondisi kesehatan dan perekonomian.Dengan adanya pandemi Covid-19 tidak dapat dipungkiri bahwa perekonomian Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi yang bisa dibilang “sangat tidak stabil”.

 

Dari analisis berbagai sumber berdasarkan pertumbuhan dari tahun ke tahun, sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan 1 2020 terbesar pada sektor informasi dan komunikasi sebesar 0,53 persen. Hal ini cukup bisa dimaklumi mengingat dengan adanya anjuran dari pemerintah untuk “di rumah saja” maka banyak orang menjalankan pekerjaan, hiburan dan pendidikan melalui teknologi informasi.Seiring hal tersebut, volume penjualan listrik PLN ke rumah tanggapun otomatis meningkat.

 

Lalu kapan wabah Covid-19 ini berakhir dan bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indoensia ya,berdasarkan analisa data yang dikeluarkan oleh The Singapore University of Technology and Design dengan menggunakan metode estimasi pandemi, Susceptible Infected Recovered (SIR) dengan Data Driven Estimation (DDE), maka diperkirakan puncak pandemi di Indonesia telah terjadi pada bulan 19 April 2020 yang lalu dan diperkirakan akan berakhir secara total pada akhir Juli 2020 tapi pada kenyataan nya pandemic ini masih terus meningkat memang kita sebagai manusia hanya bisa memperkirakan saja.

 

Bila prediksi yang ditujukan untuk pendidikan dan penelitian ini benar, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai titik terendah pada kuartal kedua.Kondisi perekonomian Indonesia masih memiliki peluang untuk bangkit. Kekosongan aktivitas selama hampir 3 bulan sejak pertengahan Maret masih memberikan peluang bagi perusahaan untuk langsung bangkit. Keuangan perusahaan diperkirakan masih bisa bertahan sampai tiga bulan.Beda halnya bila aktivitas normal mulai diadakan pada bulan Agustus atau bahkan Desember. Perusahaan perlu waktu mencari lagi pegawai baru untuk memulai operasi. Banyak perusahaan juga akan tidak kuat bertahan selama lebih dari tiga bulan.

 

Dari sisi makro ekonomi, dengan adanya stimulus fiskal yang disertai dengan realokasi anggaran untuk kesehatan, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi nasional dari sektor keuangan, diharapkan akan dapat meningkatkan perekonomian secara perlahan di kuartal ketiga.Dengan menggunakan model Input-Output (IO), Tim Riset Ekonomi PT Sarana Multi Infrastruktur memperkirakan bahwa stimulus fiskal oleh pemerintah sebesar Rp405,1 triliun akan tercipta output dalam perekonomian sebesar Rp649,3 triliun. Sementara itu, nilai tambah dan pendapatan pekerja akan meningkat masing-masing sebesar Rp355 triliun dan Rp146,9 triliun.Penurunan tingkat bunga acuan ini diharapkan akan diikuti dengan penurunan tingkat bunga pasar sehingga dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Pandemi Covid-19 ini juga telah memberikan nuansa baru pada rantai pasokan dunia (global supply chain).

 

Sumber pasokan dunia yang tadinya dikuasai kurang lebih 20 persen oleh negara China, telah bergeser ke beberapa negara lain karena adanya pandemi ini. Tentu saja untuk dapat merebut pada global supply chain, Indonesia harus berbenah diri agar lebih menarik investor.Penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan yang telah dikeluarkan dalam Perppu I/2020 perlu diikuti oleh pembenahan dari sisi kepastian hukum investasi, reformasi birokrasi dan iklim ketenagakerjaan yang sehat. Segala daya upaya perlu dikerahkan secara bersinergi agar Indonesia dapat bangkit dari kondisi yang disebabkan dari  dampak pandemi Covid-19 saat ini.

 

Penulis : IMMawati Septy Sri Fauziah



Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...



#BIDANGRISETDANPENGEMBANGANKEILMUAN

#PKIMMFEBUHAMKAJAKSEL 

 


Secercah Harapan Tetuka

  Secercah Harapan Tetuka Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat heterogenitas yang cukup tinggi....